KPP Pratama Medan Petisah dan Timur Sita Aset WP Penunggak Pajak

Juru sita KPP Medan Petisah sedang menyita aset wajib pajak belum lama ini.

sentralberita| Medan~Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah dan Medan Timur melakukan penyitaan aset wajib pajak yang menunggak pajak.

Siaran pers diterima dari Kabid P2Humas Ditjen Pajak Sumut I Bismar Fahlerie Kamis (19/8) menyebutkan Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah melakukan penyitaan aset di lokasi wajib pajak GB, Medan Rabu (23/6)

Juru Sita Chrisva Parningotan Pakpahan menyampaikan bahwa ia melakukan penyitaan aset wajib pajak berupa satu kendaraan bermotor karena wajib pajak memiliki utang pajak sekitar Rp84 juta.

Ia menambahkan, penyitaan ini merupakan langkah penegakan hukum yang dapat memunculkan rasa keadilan sebagai bentuk keberpihakan kepada wajib pajak yang sudah patuh dan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh.

Baca Juga :  Cegah Barang Ilegal, Sat Polairud Polres Tanjung Balai Kejar Kapal Tanpa Nama di Perairan Selat Malaka

Sedangkan Juru Sita KPP Pratama Medan Timur melakukan penyitaan aset wajib pajak PT MSR di jalan Gunung Krakatau, Medan (Selasa, 13/7)

Penyitaan dilakukan karena wajib pajak memiliki utang pajak sekitar Rp1,7 miliar. Oleh karena itu, KPP Pratama Medan Timur melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak berupa satu kendaraan bermotor milik wajib pajak.

Dengan adanya langkah penegakan hukum ini dapat memunculkan rasa keadilan sebagai bentuk keberpihakan kepada wajib pajak yang sudah patuh dan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh.(SB/wie)

-->