Korupsi Rp 2,3 M, Mantan Kadisdik Tebingtinggi Divonis 5 Tahun

sentralberita | Medan ~ Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebingtinggi Pardamean Siregar tertunduk lesu divonis 5 tahun penjara oleh hakim PN Tipikor Medan.

Pardamean Siregar lemas setelah dirinya dinyatakan bersalah mengorupsi uang pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP di Dinas Pendidikan Tebingtinggi TA 2020 senilai Rp 2,3 miliar. 

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata hakim.

Selain hukuman pidana selama 5 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan akan digantikan hukuman kurungan selama 3 bulan apabila tidak dibayarkan.

Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Kompetisi Desain Logo HUT Kota Medan ke- 435, Rico Waas Minta Desainer dan Insan Kreatif Ikut Serta

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, bahwa kasus ini bermula dari adanya sejumlah kejanggalan dalam pengadaan buku panduan pendidik senilai Rp 2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Kota Tebingtinggi TA 2020.

Kejanggalan yang muncul diantaranya Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan, yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.

Selain itu diketahui pula terdakwa Pardamean Siregar, selain sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan buku panduan di Disdik Tebingtinggi.

Baca Juga :  Mantapkan Persiapan, PPK Kota Medan Gelar Simulasi Pungut Hitung Suara di TPS

Dikatakan jaksa, dari hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, juga ada temuan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 miliar.

Dalam kasus ini, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman terhadap dua anak buah Pardamean.

Keduanya yakni, Efni Efridah, selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) di Dinas Pendidikan Tebingtinggi divonis 7 tahun.

Serta, Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP TA 2020, dapat ganjaran pidana 4,5 tahun penjara.(tc)

-->