22 Kabupaten/Kota di Sumut Masuk PPKM Level 3
sentralberita | Medan ~ Sebanyak 22 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dari data yang dihimpun, 22 kabupaten kota yang masuk penerapan PPKM Level 3 yakni Asahan, Dairi, Deliserdang, Binjai, Karo, Humbanghasundutan, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Toba.
Selanjutnya, Padangsidimpuan, Pematangsiantar, Sibolga, Tebingtinggi, Labuhanbatu, Nias, Nias Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdangbedagai, dan Simalungun.
Sementara itu, sembilan kabupaten/kota di Sumut masuk PPKM Level 2 yakni Padanglawas Utara, Padanglawas, Nias Selatan,Tanjungbalai, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Langkat, Mandailing Natal, dan Nias Barat.
Instruksi tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 25 Juli 2021 yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Penetapan PPKM Level 3 tersebut berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan.
Aksi Ugal-Ugalan Geng Motor Resahkan Warga Medan, 50 Pemuda Ditangkap Daerah yang masuk PPKM level 3 menginstruksikan pengetatan mobilitas masyarakat antara lain kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Kantor diwajibkan melakukan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan. (in)