Meresahkan Masyarakat, Anak Punk di Tanjungbalai Dirazia Langsung Dibotak

sentralberita | Tanjungbalai ~ Belasan anak punk terjaring razia yang dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Pemko Tanjungbalai. Beberapa anak punk yang ditangkap itu langsung diberi sanksi berupa cukur rambut hingga botak.

Para anak punk ini mayoritas berasal dari berbagai kota di Pulau Jawa. Saat diamankan mereka tengah beristirahat di salah satu bangunan terbengkalai di Jalan Sutomo, Tanjungbalai, dikutip Jumat (16/7).

“Yang terjaring razia ada 12 orang. Dua orang di antaranya perempuan. Kita sanksi pangkas botak rambut bagi laki-laki,” kata Plt Kasat Pol PP Tanjungbalai, Indra.

Meski sempat protes dan tak terima rambutnya dipangkas botak, para anak punk ini akhirnya menerima sanksi yang diberikan. Sebab, beberapa kali sudah mendapatkan peringatan.

Baca Juga :  Jelang Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden Polres Pakpak Bharat Gelar Apel dan Patroli Kota

Beberapa anak punk yang terjaring razia berasal dari Tanjungbalai itu langsung diserahkan ke keluarganya melalui lurah setempat. Mereka akan diberi pembinaan dan diminta menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Meresahkan Warga
Sebagian lagi dari mereka yang diamankan ini berasal dari luar daerah. Mereka kerap berpindah tempat dan umumnya sudah berbulan-bulan berada di Kota Tanjungbalai. Kelompok ini hidup menggelandang dengan mengamen dan menjadikan sebuah gedung terbengkalai sebagai tempat tinggalnya.

“Penertiban ini merupakan hasil rapat Forkopimda Tanjungbalai tanggal 13 kemarin. Banyak laporan warga mereka sudah meresahkan masyarakat dan jumlahnya semakin banyak, terus bertambah,” kata Indra.

Kemudian, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Medan. Anak punk tersebut lalu diantar ke sana untuk mendapat pembinaan lebih lanjut sebelum akhirnya dipulangkan ke kota asalnya.(dtc)

Baca Juga :   Sumut Targetkan 4 Besar  PEPARNAS XVII Solo Setara Raihan pada PON XXI
-->