Terkait Pengunaan Anggaran, Dinas Perkim dan Kejari Batubara Teken MoU
sentralberita I Batu Bara ~ Pemkab Batu Bara dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Batubara menjalin nota kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Batubara dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Selain Dinas Perkim menjali MoU juga Dinas Perternak dan Dinas Koprindag dan disaksikan Sekretaris Daerah SaktibAlam Siregar dan Asisten 1 Rusian
“Nota kesepahaman dengan penandatanganan naskah kesepakatan kerjasama oleh Tiga Kepala Dinas seperti Perumahan dan Kawasan Permukiman, Norma Deli Siregar dan Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Amru Eryadi Siregar di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Batubara, Kecamatan Lima Puluh”, Kamis (15/7/2021).
Dalam hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Batubara, Sakti Alam Siregar mengatakan, langkah yang diambil oleh para dinas ini langkah yang terbaik, menjalin kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Batubara dengan Kejaksaan Negeri Batubara bertujuan meminimalisir permasalahan peraturan perundang-undangan terutama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Dijelaskannya pemerintah bila mengambil keputusan perlu perlindungan hukum baik dibidang hukum perdata maupun bidang tata usaha negara, maka perlu adanya kesepakatan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan pihak Kejaksaan.
“Pihak kejaksaan dapat melakukan pendampingan kepada kita. Kita bisa meminta pendapat hukum kepada kejaksaan agar tindakan kita tidak melanggar hukum. Kalau kita ragu, misalnya soal kontrak, tanya saja, jangan malu-malu,” katanya.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Amru Eryadi Siregar menjelaskan mengenai tugas dan fungsi kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Dimana dalam melaksanakan tugas, Seksi perdata dan tata usaha negara melaksanakan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain serta pelayanan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara.
“MoU ini ditetapkan menjadi upaya preventif atau pencegahan dari masalah-masalah hukum yang datang,”tuturnya.(ru/red)