Kakek Pemilik 1,2 Kg Biji Ganja Jalani Masa Tua Dipenjara 8 Tahun

sentralberita | Medan ~ Seorang kakek berusia 61 tahun Dedy Raswandi terpaksa menghabiskan masa tua di penjara selama 8 tahun,terkait kepemilikan biji ganja sebanyak 1,2 kg.

Tidak hanya pidana penjara,warga Kecamatan Medan Helvetia itu oleh majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing, juga menghukumnya membayar denda Rp 1 Milyar, subsidar 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan terdakwa Dedy Raswandi dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 Milyar, apabika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan,” kata Hakim dalam sidang di PN Medan, Rabu (7/7/2021).

Dikatakan hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim dalam amarnya, mengatakan adapun yang memberatkan karena Dedy tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.

Baca Juga :  MIFA Siap Kawal SE Walikota Medan Soal Penataan Penjualan Daging Nonhalal

“Yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidnagan, terdakwa sudah berusia lanjut,” kata Hakim.

Usai mendengar vonis hakim, Dedy yang mengikuti sidang secara daring langsung menerima putusan tersebut.

“Terima pak,” kata Dedi.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Mariati Siboro

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan perkara ini bermula saat terdakwa sedang berdiri di depan rumah dan tiba tiba para saksi dari kepolisian mengatakan bahwa terdakwa diduga memiliki narkotika.

Kemudian, para saksi membawa terdakwa ke dalam rumah lalu mengeledah kamar terdakwa dan menemukan 2 bungkus plastik berisi biji-bijian ganja, saat itu terdakwa mengakui kalau barang haram itu miliknya seseorang bernama Pinem, yang rencananya untuk ia buang.

Baca Juga :  Rico Waas: Bantuan Pangan Tegaskan Kehadiran Pemerintah

“Setelah itu para saksi membawa terdakwa untuk mencari Pinem, namun tidak ditemukan kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polrestabes medan,” ucap Jaksa.

Dikatakan Jaksa, bahwa sekitar 2 bulan lalu terdakwa didatangi Pinem sambil membawa 2 bungkus plastik yang berisikan biji-bijian ganja.

“Lalu Pinem masuk ke dalam kamar tak lama kemudian, Pinem keluar dari kamar terdakwa dan menjumpai terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa ada 2 bungkus plastik berisi biji ganja ku letak di balik pintu kamar, nanti kalau sempat buang ya kemudian terdakwa menjawab iya,” kata Jaksa.( FS/red)

-->