Kecancuan Narkoba, Buruh Bangunan Peroleh Vonis Rehab

sentralberita | Medan ~ Terdakwa bernama Denny Hendra Darin (44) warga Jln Rahmadsyah Ruko Town House, Kel. Kota Matsum (Komat) 1, Kec. Medan Area dihukum rehabilitasi 6 bulan,terkait kasus sabu.

Putusan terhadap Denny dibacakan oleh majelis hakim diketuai Dominggus Silaban dalam persidangan yang berlangsung secara teleconference (online) di Cakra 7 PN Medan, Senin (5/7) sore.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Denny Hendra Darin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas majelis hakim.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa agar menjalani pengobatan atau rehabilitasi selama 6 bulan di Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang dikurangi masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap menjalani pengobatan atau rehabilitasi sampai berakhir masa rehabilitasi yang ditetapkan terhadap terdakwa,” lanjut majelis hakim.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Terima Penghargaan  Organisasi Buruh Sebagai Tokoh Inovatif, Visioner dan Dialogis

Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho yang menuntut terdakwa rehabilitasi selama 6 bulan.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada 19 Maret 2021.

Saat itu petugas kepolisian dari Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah ruko kosong Jln Rahmadsyah, Kec. Medan Area.

Dari tangan terdakwa disita barang bukti 1 bungkus sabu seberat 0,16 gram.

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku mengisap sabu agar menjadi tenang. Terdakwa juga mengakui sudah 3 tahun menggunakan barang haram tersebut.

Selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.( FS/red)

-->