Terima Upahan Antar Sabu,Dua Pemuda Asal Aceh Diadili Di PN Medan
sentralberita | Medan ~ Didakwa menjadi kurir Narkoba antar provinsi dengan barang bukti sabu seberat 998,4 gram,dua pemuda asal Aceh Ahyar dan Asrijal diadili di PN Medan. Kedua terdakwa tergiur setelah dijanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan saat persidangan beragendakan pembacaan dakwaan yang digelar secara video conference di ruang Cakra 4, Selasa, 06 Juli 2021.
Dalam dakwaannya, JPU Randi mengatakan penangkapan terhadap kedua terdakwa, berawal dari informasi masyarakat kepada petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut, bahwa kedua terdakwa akan membawa sabu dari Provinsi Aceh tujuan Kota Jakarta dan akan melintas di wilayah Polda Sumut tempatnya di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan
“Menanggapi informasi tersebut petugas langsung berangkat ke lokasi yang dimaksud. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan serta pemantauan terhadap kedua terdakwa,” ujar JPU Randi Tambunan dihadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe.
Lanjut dikatakan JPU, dari hasil Penyelidikan serta pemantauan, petugas melihat dua terdakwa baru saja turun dari bus penumpang umum dengan membawa tas ransel.
“Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa dan menemukan barang bukti berupa sebuah tas ransel warna hitam abu-abu yang didalamnya berisi 8 bungkus plastik transparan ukuran sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 998,4 gram,” urai JPU Randi.
Saat diinterogasi, sambung JPU, kedua terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenal yang datang mengendarai Sepeda Motor menjumpai mereka di terminal Kota Panton Labu Kab Aceh Utara.
“Bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang ditemukan akan dibawa menuju Kota Jakarta, namun sebelum ke Kota Jakarta akan menginap dulu di Kota Medan menunggu keberangkatan keesokan harinya,” kata JPU.
Selain itu, kedua terdakwa mengaku apabila berhasil menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada penerima, kedua terdakwa akan memperoleh upah berupa uang tunai masing-masing sebesar Rp10 juta. Namun kedua terdakwa sama sekali belum memperoleh upah tersebut hanya diberikan biaya selama dalam perjalanan masing-masing sebesar Rp.1.250.000 karena sudah terlebih dahulu tertangkap.
Atas perbuatannya, kata JPU, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.
“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU Randi Tambunan.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Mian Munthe menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (FS/red)