Kasus Covid-19 di Kota Medan Meroket, Kematian Bertambah 9 Dalam Sehari
sentralberita | Medan ~ Kasus Covid-19 di Kota Medan kian mengkhawatirkan.
Dalam sehari saja pada Sabtu (29/5/2021) hingga pukul 22.30 WIB, tercatat ada sembilan kematian.
Dengan bertambahnya angka kematian itu, maka jumlah kasus kematian akibat Covid-19 menjadi menjadi total 563 orang.
Berdasarkan data daru Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, untuk kasus konfirmasi positif meningkat 34 kasus menjadi 16.314 kasus.
Angka tersebut dengan rincian 15.125 dinyatakan sembuh meningkat sebanyak 33 orang.
Berdasarkan website resmi https://covid19.go.id/peta-risiko Kota Medan saat ini berstatus zona oranye dengan tingkat risiko sedang.
Sementara itu, juru bicara Satgas Covid-19 Kota Medan Mardohar Tambunan mengatakan, meskipun angka kematian meningkat, namun posisi Kota Medan masih berada di status yang sama.
“Penambahannya tidak terlalu signifikan, masih datar kalau kita lihat jumlah kasus. Kalau kematian bisa disebabkan banyak faktor. Medan masih zona kuning, tak berubah, sama seperti yang kita lihat, tak berubah,” katanya, Senin (31/5/2021).
Mardohar juga menjelaskan bahwa saat ini Pemko Medan bersama tim gabungan telah menerapkan isolasi di dua lingkungan di Kota Medan. Isolasi ini, kata dia, termasuk upaya penerapan PPKM skala mikro.
“Ini juga penerapan PPKM mikro di tingkat lingkungan. Dilakukan untuk memutus mata rantai,” pungkasnya.
Diketahui terdapat dua lingkungan yang menerapkan isolasi di Kota Medan, yakni Lingkungan VII, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor dan lingkungan X, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Sebanyak 2001 Kepala Lingkungan di Kota Medan dilibatkan untuk penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Medan.
Kepala Dinas Kominfo Kota Medan, Zain Noval mengatakan, peran Kepling menjadi sangat penting dalam PPKM mikro di Kota Medan di mana harus mencapai skala paling kecil dari suatu daerah.
“Kalau yang untuk PPKM skala mikro itu di tingkat lingkungan. Lingkungan kita itukan 2001. Jadi kalau dari instruksi Gubernur ituk skala mikro sudah dari tingkat RT sebenarnya. Kalau RT di sini itukan lingkungan lah namanya,” ujar Zain.
“Karena dari kemarin rapat di posko Covid-19, mulai dari situ diarahkan melalui Kabag Pemerintahan itu menginformasikan mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, bahkan sampai lingkungan,” tambahnya.
Dikatakan Zain, pengawasan Covid-19 di tingkat lingkungan ini juga berupa posko untuk memantau mobilitas warga.
“Yang diinstruksikan di PPKM skala mikro itukan tidak berkerumun, tidak melakukan pertemuan-pertemuan melebihi beberapa orang. Jadi sebenarnya juga bisa memperketat mobilisasi di tingkat kelurahan hingga tingkat lingkungan,” ungkapnya.
“Jadi instruksi Wali Kota kemarin melalui bagian pemerintahan agar posko itu sudah sampai di tingkat lingkungan,” tambahnya.
Zain menuturkan, ketatnya pengawasan juga berdasarkan zona di daerah masing-masing.
Sehingga, Kepling dapat menjadi pengawas terhadap kondisi sebaran kasus Covid-19 di wilayahnya.
“Jadi terkait instruksi gubernur itu kalau zona merah lebih dari lima rumah yang terkonfirmasi positif di tingkat lingkungan.
Sementara jika satu sampai dua, satu lingkungan sudah dikategorikan ke zona kuning, satu sampai rumah sudah masuk ke kuning.
Tiga sampai lima rumah sudah ke zona orange.
Di atas lima rumah sudah masuk ke zona merah.
“Inilah tanggung jawab Kepling untuk bisa mendeteksi, mengawasi, dan melaporkan serta membatasi pergerakan di tingkat lingkungan itu,”
“Itulah menjadi tanggung jawab Kepling. Jadi dia bukan personal lagi tapi sudah per rumah,” pungkasnya.(tc)