Oknum Perwira Polres Deliserdang Bekingi Rentenir, Aniaya Warga
sentralberita | Deliserdang ~ Perilaku oknum polisi yang menjadi beking rentenir menghebohkan mayarakat Deliserdang, Sumatera Utara. Oknum polisi itu bahkan melakukan pemukulan terhadap korban.
Oknum polisi itu diketahui merupakan perwira Polri berpangkat Inspektur Satu (Iptu) yang bertugas di Polresta Deliserdang.
Iptu TS kini sudah dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Laporan itu dilayangkan ke Polrestabes Medan.
Meski begitu, Kapolresta Deliserdang Kombes Yemi Mandagi tak tinggal diam. Ia langung memanggil anggota tersebut. Kombes Yemi juga menginstruksikan Wakapolresta Deliserdang untuk memproses Iptu TS.
- Bermula Utang Piutang
Seseorang bernama Rumulo menjadi korban kekerasan Iptu TS, oknum polisi yang menjadi beking rentenir. “Kemarin sudah saya laporkan ke Polrestabes Medan. Laporannya terkait penganiayaan,” kata Rumulo, Selasa (25/5/2021).
Rumulo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (24/5/2021) malam. Mulanya, kasus ini berawal ketika kakak iparnya terlibat masalah utang piutang dengan rentenir yang ada di Jalan Sei Tuntungan Baru, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Sekira pukul 19.00 WIB, Rumulo datang ke tokonya yang ada di kawasan Medan Petisah. Saat itu, datang sejumlah lelaki mencari kakak iparnya. “Pas aku lagi ngobrol dengan polisi ini, lewat kakak iparku. Dia bilang masalah ini akan diselesaikan di rumah,” kata Romulo.
Karena beritikad ingin menyelesaikan masalah ini, Romulo mengantarkan kakak iparnya ke Jalan Sei Tuntungan Baru. Kebetulan, sang kakak ipar tak punya kendaraan untuk berangkat ke lokasi.
Malam itu, Romulo turut membawa serta anak dan istrinya. Sebab, dia baru saja menutup toko dan berencana pulang ke rumah.
“Setelah sampai di Jalan Sei Tuntungan itu, saya menunggu di luar. Kakak ipar, istri dan anak saya masuk ke dalam rumah,” katanya.
- Rampas HP dan Mengancam
Tak lama kemudian, terdengar ribut-ribut dari dalam rumah. Spontan, Romulo masuk. Dia ingin memastikan apa yang terjadi dengan kakak ipar dan istrinya.
“Dua dari tiga oknum itu sempat mengadang aku masuk,” katanya.
Di dalam rumah, oknum polisi marah-marah. Dia menunjukkan KTA sembari mengatakan bahwa dirinya polisi dan akan menangkap Romulo bersama istri dan kakak iparnya.
Karena situasi memanas, kakak ipar Romulo sengaja merekam peristiwa ini, khawatir terjadi sesuatu, sekaligus untuk dijadikan bukti bilamana ada tindak kekerasan.
Tak disangka, apa yang dikhawatirkan terjadi. Setelah mengancam memenjarakan Romulo, pria itu kemudian merampas kamera kakak ipar Romulo.
Sontak, Romulo pun berusaha melerai. Nahasnya, dia malah digebuk oknum polisi itu. “Biar ku tahan kalian bertiga di sini. Nanti ku rampas HP mu itu,” sergah oknum polisi itu.
- Anak Ketakutan dan Menangis Histeris
Gegara kejadian ini, anak perempuan Romulo sampai menangis histeris. Anak perempuannya ketakutan ketika pria ngaku polisi ini mengancam dan menganiaya Romulo.
Dalam rekaman video terlihat oknum polisi itu mendorong dan berusaha memiting leher Romulo. Lelaki itu juga berusaha menonjok wajah Romulo.
- Kapolresta Turun Tangan
Perilaku oknum polisi jadi beking rentenir sampai ke telinga Kapolresta Deliserdang Kombes Yemi Mandagi. Kombes Yemi langsung memanggil Iptu TS.
Yemi membenarkan bahwa Iptu TS memang anggotanya. Ia pun meminta Wakapolresta Deliserdang dan Kasi Propam untuk memproses Iptu TS.
“Saya sudah perintahkan Waka Polresta dan Kasi Propam untuk segera memprosesnya,” kata Yemi, Selasa (25/5/2021).
Yemi mengatakan, apa yang dilakukan Iptu TS memang tidak patut terjadi. Seharusnya, kata Yemi, Iptu TS menjadi teladan di tengah masyarakat, bukan malah mencoreng citra kepolisian. “Kalau terbukti (melanggar kode etik), tentu akan ada sanksinya,” kata Yemi.
- Bisa Dijerat Pidana
Kasi Propam Polresta Deliserdang Iptu Elkana mengatakan bahwa Iptu TS bisa dijerat pidana. Sebab, Iptu TS sudah melakukan pemukulan terhadap warga.
Apalagi, kata Elkana, Iptu TS bertindak arogan. Tidak sepatutnya seorang polisi bertindak arogan dan sok jago.
Elkana bilang, tindakan Iptu TS itu bisa mencoreng citra kepolisian. Atas perintah Kapolresta Deliserdang, Elkana bakal segera menindak Iptu TS sebagaimana prosedur yang berlaku.
(tc)