Dihajar Warga, Polsek Sunggal Amankan Pengedar Uang Palsu

sentralberita|Medan~ Polsek Medan Sunggal menangkap pengedar uang palsu pecahan Rp20 ribu di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang.

Dari tangan pelaku berinisial V (34) warga Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, turut disita barang bukti uang palsu pecahan Rp20 ribu dan sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 3169 XI.

Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, mengatakan terkuaknya kasus peredaran uang palsu itu berawal ketika personil sedang melaksanakan patroli rutin.

“Ketika melintas di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, ternyata massa sudah ramai berkumpul sehingga menimbulkan kemacatan arus lalu lintas. Ternyata saat itu, tersangka V telah ditangkap oleh massa, sehingga untuk mengamankan situasi, personil langsung mengamankannya ke Mapolsek Medan Sunggal,” katanya

Baca Juga :  Polisi Lumpuhkan Residivis Curanmor di Parkiran Plaza Medan Fair

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Budiman mengungkapkan tersangka terbukti menggunakan uang palsu pecahan Rp20 ribu saat membeli rokok di warung milik S Sitompul.

“Kita masih mendalami kasusnya, termasuk keterangan tersangka yang menyatakan uang palsu berasal dari pemberian temannya,” ungkapnya.

“Terhadap tersangka telah kita tahan di RTP Polsek Medan Sunggal dan dipersangkakan melanggar Pasal 36 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(SB/01)

-->