Ketua KAMI Medan Divonis Setahun, Terdakwa Lain Langsung Bebas

sentralberita | Medan ~ Pekikan Takbir ” Allahu AkbarT dan tangis haru mewarnai pembacaan vonis Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Ir Khairi Amri dan Wahyu Rasasi Putri di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/5/2021).

Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menjatuhkan pidana penjara kepada Amri selama 1 tahun. Hakim menilai, lelaki 46 tahun itu terbukti bersalah melakukan Tindak pidana penghasutan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pasal 160 KUHP, jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. Khairi Amri dengan pidana penjara selama 1 tahun, dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penangkapan dan penahanan dan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan,” vonis hakim.

Usia mendengar vonis tersebut, sontak saja Khairi Amri dan terdakwa lainnya Wahyu Rasasi Putri mengucapkan Takbir ” Allahu Akbar” dan sejumlah keluarga para terdakwa yang turut hadir di ruang sidang juga mengucap syukur atas vonis tersebut.

Sementara itu, terdakwa lainnya yang merupakan anggota KAMI Medan, Wahyu Rasasi Putri divonis lebih ringan yakni 7 bulan dan 10 hari penjara, yang mana menurut perhitungan hakim terdakwa Wahyu dapat langsung dibebaskan dari tahan esok hari atau pukul 00.00 WIB dini hari.

“Memerintahkan penuntut umum agar membebaskan terdakwa dari tahanan, sejak putusan ini diucapkan,” kata Hakim Tengku Oyong

Mendengar vonis tersebut, Wahyu yang mengikuti sidang secara daring tampak menangis haru sembari mengucap syukur.

Selanjutnya majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk berpikir apakah terima dengan putusan tersebut.

Vonis itu, beda tipis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Arief Susanto
yang menuntut Khairi Amri, dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara, sementara wahyu 1 tahun penjara, denda Rp 100 juta dengan subsidar 2 bulan penjara.

Baca Juga :  Puluhan Mahasiswa Desak Usut Dugaan Jual Beli Proyek di Kepemimpinan Pj Bupati Tapteng

Sementara itu diluar arena sidang, Penasehat Hukum para Terdakwa Mahmud Irsad Lubis mengatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

“Kita menghargai itulah keputusan hakim, walaupun dalam pledoi, tegas menyatakan bahwa klien kita (Khairi Amri) itu tidak terbukti. Kami masih tahap berpikir untuk melakukan langkah selanjutnya,” katanya.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menuturkan perkara yang menjerat kedua terdakwa bermula pada September Tahun 2020 lalu, saat Terdakwa Khairi berinisitif membentuk komunitas KAMI di Kota Medan secara independen seperti KAMI yang dideklarasikan oleh Gatot Nurmantiyo (mantan Panglima TNI).

“Meskipun Terdakwa belum pernah berkomunikasi dan tidak ada kaitannya dengan KAMI, yang dideklarasikan oleh Gatot Nurmantiyo.

Dalam rangka persiapan tersebut, Terdakwa berinisiatif untuk membentuk komunitas melalui grup whatsaap KAMI Medan,” kata Jaksa.

Selanjutnya kata JPU, Khairi menjadi Admin group yang dalam perkembangannya, jumlah anggota grup whatsapp KAMI Medan kurang lebih sebanyak 70 orang, yang terdiri dari berbagai elemen masyakat antara lain mahasiswa, buruh dan ibu rumah tangga.

“Bahwa maraknya aksi unjuk rasa di berbagai wilayah Indonesia berkaitan dengan penolakan rencana pengesahaan undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) oleh pemerintah, telah menjadi bahan perbincangan dalam WhatsApp Grup KAMI Medan, dan Terdakwa mendukung adanya rencana aksi unjuk rasa, yang akan dilakukan oleh mahasiswa di depan kantor DPRD Sumatera Utara,” kata JPU.

Selanjutnya, urai JPU terdakwa pun menyampaikan pesan kepada sesama anggota grup whatsapp KAMI Medan.

Tidak hanya itu kata JPU Terdakwa juga berencana akan mengikuti aksi unjuk rasa tersebut, bahkan Terdakwa menyatakan rasa kebenciannya terhadap golongan tertentu, yakni anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi, Kapolrestabes Medan Beri Penghargaan kepada 27 Personel Berprestasi

“Terdakwa, telah menuliskan kalimat di grup whatsapp dengan kalimat

Gawat x ah… Wercok ini… Baru lagi saya dapat telpon mengingatkan,,, kalau KAMI dan PETA jangan turun aksi…. Paranoid ini saya pikir… Bahkan melarang saya hadir ke sana… Saya jawab…. Kelen aja lah yang jangan kesana…. Aku kerja dan cari makan di gedung DPRD SUMUT sejak 2004…”

dimana postingan pesan kalimat tersebut telah ditujukan kepada seluruh anggota grup whatsApp, agar seluruh anggota grup turut membenci atau memusuhi anggota Kepolisian Republik Indonesia yang disamakan penyebutannya oleh Terdakwa dengan wereng coklat yang disingkat Wercok” sebagai sebutan untuk Polisi,” urai JPU.

Selain itu kata JPU, agar para anggota grup tidak takut terhadap larangan polisi, untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sumut dan mengharapkan anggota grup KAMI Medan, tetap melakukan aksi unjuk rasa.

“Karena sebenarnya Terdakwa mengharapkan, seluruh elemen masyarakat turun mendukung aksi ini sebagaimana pesan yang dikirimkan pada grup whatsapp KAMI Medan dengan kalimat, Tapi kita berharap seluruh elemen masyarakat turun mendukung aksi ini,” kata JPU.

Selanjutnya Terdakwa kembali menuliskan kalimat dan gambar yang dikirimkan dalam grup whatsapp KAMI Medan terkait menjual gedung MPR/DPR/DPD RI.

“Terdakwa Khairi tetap memposting gambar dan kalimat, dengan maksud merubah pola pikir sekaligus mengajak atau mempengaruhi anggota grup tersebut agar membenci kelompok golongan tertentu yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ungkap JPU.(fs/rrd)

-->