Ombudsman RI Ingatkan Kadis Kominfo Sumut Cermat Ambil Kebijakan

sentralberita|Medan~ Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, mengingatkan Kepala Dinas Kominfo Sumut agar cermat dan berhati-hati dalam mengambil kebijakan.
Penegasan peringatan itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar, saat menanggapi pertanyaan wartawan atas jawaban Kadis Kominfo Sumut Irman Oemar.
“Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengingatkan Kepala Dinas Kominfo Sumut bertindak cermat dan berhati hati dalam mengambil sebuah kebijakan. Jangan melakukan sesuatu yang menyimpang dari aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan,” pungkas Abyadi Siregar di Kantornya, Jalan Sei Besitang No. 3 Medan, Senin (17/5/2021).
Harus diingat, lanjut dijelaskan Abyadi, pemerintahan bermartabat, akan diwujudkan di Sumut itu adalah, pemerintahan yang taat asas dan aturan.
“Kalau mencermati penjelasan beberapa catatan penting atas penjelasan Kadiskominfo Sumut terkait diumumkannya pendaftaran seleksi calon Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumut sebelum tim seleksi (Timsel) terbentuk. Diantaranya : patut diduga Kepala Dinas Kominfo kurang mendalami ketentuan yang mengatur tentang proses rekrutmen calon
Komisioner KI, sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua KI Pusat No: 01/KEP/KIP/III/2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua KIP No: 02/KEP/KIP/X/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota KI Provinsi/Kabupaten/Kota,” ungkap Abyadi.
Disebutkan Abyadi, dalam ketentuan ini dijelaskan, proses rekrutmen calon Komisioner KI, harus didahului dengan pembentukan Timsel oleh kepala daerah, bukan dengan melakukan pengumuman lebih dulu baru pembentukan Timsel.
“Saya yakin, kalau saja ketentuan ini dipahami, Diskominfo Sumut tidak akan berani melompati tahapan tahapan yang sudah diatur dalam ketentuan,” sebutnya.
Kalau ternyata Kepala Diskominfo sudah mendalami dan memahami ketentuan dan aturan dimaksud, tapi tetap masih nekad melakukan pelanggaran-pelanggaran tahapan, saya kira ini namanya membuat blunder sendiri atas kebijakan yang diambilnya sendiri,” sebut orang nomor satu di Lembaga Negara yang konsen di bidang perbaikan pelayanan publik di Sumut ini.
Hal ini harus dipahami, bahwa langkah blunder yang dilakukan Diskominfo itu, juga menjadi cermin kurang baiknya tata kelola Pemerintahan di Sumut.
“Dinas Kominfo adalah satu bagian organisasi perangkat daerah di Pemprov Sumut. Karena itu, Gubernur Sumut harus mengingatkan Dinas Kominfo terkait soal ini.
Bila Diskominfo ternyata memang sudah memahami tahapan seleksi rekrutmen Komisioner KI sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua KI Pusat No: 01/KEP/KIP/III/2010, tapi tetap melanggar tahapan-tahapan yang ditetapkan, berarti ini namanya tidak taat asas dan aturan,” tegas Abyadi.
Proses rekrutmen ini, kata Abyadi, harus dilakukan dengan rasa asas dan aturan. Bukan dengan suka suka. Karena, tidak ada alasan yang bisa melegitimasi pelanggaran tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan. Termasuk alasan sesuai penjelasan Kadiskominfo karena menentukan keterwakilan masyarakat di Timsel yang masih dalam perdebatan.
Mestinya, jika masih dalam perdebatan, iya jangan diumumkan dulu proses seleksi. Ditunggu saja sampai terbentuk Surat Keputusan (SK) Timsel,” sebutnya.
Selanjutnya, Abyadi menerangkan, alasan Kadiskominfo agar proses rekrutmennya lebih cepat, sehingga lebih dulu diumumkan rekrutmen calon komisioner dibanding pembentukan Timsel, menurut Ombudsman RI, ini alasan yang kurang tepat. Untuk apa mengutamakan kecepatan kalau ternyata melanggar aturan?,” ujarnya dengan nada bertanya.
Pengumuman tahapan rekrutmen itu, kata Abyadi, mestinya sudah menjadi wilayah tugas Timsel dan bukan tugas Diskominfo.
“Bila ada tahapan-tahapan yang dilompati, saya kira proses rekrutmen calon Komisioner KI Provinsi Sumut, berpotensi Maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur. Dan, ini seharusnya tak boleh terjadi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Diskominfo Provinsi Sumut lewat suratnya mengumumkan rekrutmen/seleksi calon Komisioner Komisi Informasi Sumut. Namun, rekrutmen itu diduga tidak taat asas dan aturan.
Sebab, Timsel untuk merekrut para calon Komisioner Komisi Informasi Sumut itu sama sekali belum ditunjuk.(SB/01)