19 ASN Labura Terjaring Operasi Penertiban Disiplin

Sentralberita| Medan~ 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) terjaring operasi penertiban disiplin ASN di lingkungan Pemkab Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) 2017.
Operasi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Labura, itu melibatkan inspektorat dan BKD dan digelar di beberapa titik, diantaranya Jalan Jenderal Sudirman Aek Kanopan (perbatasan Kabupaten Labura dan Asahan), pasar Inpres Aek Kanopan dan Damuli Kecamatan Kualuh Selatan.
Menurut Kasatpol PP Labura Irwansyah Wijaya Pohan, S.Sos, MAP, operasi itu dilaksanakan atas dasar SK Bupati Labura No 331.1/158/ Satpol PP/2017 tentang kewajiban mematuhi ketentuan jam kerja PNS di lingkungan
Pemerintah Daerah Labura.
“Ini merupakan upaya pembinaan terhadap ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labura sesuai dengan Surat Perintah Bupati,” ujar Irwansyah.
Dalam operasi itu, katanya, pihaknya menjaring 19 ASN yang kedapatan berada di luar saat jam kerja. Saat dijaring, para ASN tersebut tidak dapat menunjukkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari atasan yang bersangkutan.
Mantan Camat Kualuh Selatan itu merinci, ASN yang terjaring itu dari Dinas Pendidikan, Kesehatan, BPBD, PMD, Pekerjaan Umum, BPKAD dan kantor Lurah Aek Kanopan.
“Diantara ASN yang terjaring tersebut ada yang terlambat datang ke kantor dan berkeliaran saat jam kerja. Sebagian lagi ada yang pulang ke rumah setelah apel pagi dengan alasan untuk mengurus anak,” terang Kasatpol didampingi Kabid Penegakan Peraturan dan Undang-undang Budi Prabowo dan Kabid Linmas Syawaluddin.
Prabowo menambahkan, selain melakukan Penegakan disiplin pihaknya juga mengingatkan ASN untuk selalu menggunakan helm saat berkendaraan. Hal itu dilakukan sesuai instruksi Bupati.
“Dalam berbagai kesempatan Bupati selalu mengingatkan ASN agar selalu menjadi contoh yang baik, termasuk dalam penggunaan helm saat berkendaraan,” imbuh Prabowo.
Lebih lanjut Prabowo mengatakan, 19 ASNtersebut didata, kemudan akan dilaporkan ke Bupati, Inspektorat dan ke atasan bersangkutan untuk diproses sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 untuk selanjutnya ditentukan hukuman disiplin jenis apa yang akan diberikan.
“Tugas kita hanya mendata dan mengkompilasi kemudian melaporkan ke Bupati kalau untuk sangsi nantinya Inspektorat dan instansi terkait yang memerosesnya,” ujarnya. (SB/wandi)
