1.365 Warga Binaan Lapas Tanjung Gusta Peroleh Remisi
sentralberita | Medan ~ Sebanyak 1.365 warga binaan di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Klas I Tanjung Gusta, Kota Medan memperoleh pengurangan masa hukuman di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Enam orang di antaranya mendapatkan langsung bebas bebas usai memperoleh remisi.
Kepala Lapas Klas I Tanjung Gusta, Erwendi Supriyanto mengatakan pembacaan surat keputusan pemberian remsis tersebut disampaikan di Masjid Al Taubah di Lapas Tanjung Gusta usai salat Iadul Fitri. Pemberian remisi tersebut secara simbolsi dihadiri oleh sejumlah perwakilan narapidana.
Erwendi mengatakan warga binaan yang mendapatkan remisi berdasarkan PP 99 sebanyak 980 orang. Selanjutnya berdasarkan PP 28 sebanyak 23 orang dan remisi untuk tindak pidana umum sebanyak 362 orang.
Tujuh orang napi mendapatkan remisi selama lima belas hari, selanjutnya 790 orang mendapatkan remisi satu bulan. Selanjutnya, 455 orang memperoleh potongan selama satu bulan 15 hari dan 194 orang mendapatkan remisi selama dua bulan.
“Sementara itu, enam orang mendapatkan remisi bebesa walaupun masuh harus menjalani subsider pengganti hukuman denda,” kata Erwedi, dikutip Jumat (14/5).
Erwedi berharap para warga binaan yang memperoleh kebebasan di pemberiaan remisi di hari besar kegamaan ini bisa segera berbaur dengan masyarakat. Mereka juga diharapkan bisa memberikan contoh yang baik bagi warga saat menjalankan aktivitas sehari-hari. (SB/In)