CV Duta Motor Diduga Tipu Pelanggan
sentralberita | Batangkuis ~ Leasing CV Duta Motor yang berkantor di Jalan Tembakau Deli, Desa Tanjungsari, Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang, melakukan penipuan terhadap pelanggan, korban Marlina br Manik (33) warga Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (1/5/2021) Pukul 16:30 Wib.
Menurut cerita korban (Marlina), awalnya bermarga Pakpahan selaku pekerja leasing CV Duta Motor yang bergerak dibidang pinjaman uang yang lazim disebut rentenir itu menelepon korban untuk datang ke showroom CV Duta Motor.
Dalam pembicaraan ditelepon, pelaku menyuruh korban datang ke kantor leasing guna membuat pinjaman baru.
Namun korban menolak, karena masih ada utang dan belum lunas. Tapi karena dipaksa datang, sore itu, korban datang ke kantor leasing dengan mengendarai sepeda motornya BK 5893 MAL.
Setibanya di kantor yang berkedok rentenir itu, rencana membuat pinjaman baru, korban disuruh melunasi terlebih dahulu utang lama.
Akhirnya, utangpun dilunasi korban kepada kasir (Yenni Sari).
Saat transaksi pembayaran pelunasan utang kepada kasir, tiba-tiba pelaku bermarga Pakpahan meminta kunci kontak sepeda motor korban. Korban pun memberikan kunci dan selanjutnya sepeda motor pun dibawa lari pelaku.
Tunggu punya tunggu, sepeda motor milik korban yang dibawa pelakupun nyaris tak pulang.
Akhirnya korban bertanya kepada Kasir Leasing CV Duta Motor (Yenni Sari), mengapa sepeda motor saya tidak pulang ??? Lantas kasir menjawab, “sepeda motor ibu sedang diamankan dulu,” harus lunas dulu semua utang, baru diberikan pinjaman baru.
Masih korban, sepeda motor dipulangkan kepada korban, asalkan korban bayar lunas dan harus bayar biaya penarikan Rp 500 ribu.
Mendengat omongan Kadir tersebut, korban akhirnya ketakutan sepeda motornya tidak pulang. Akhirnya korban membayar uang pelunasan dan uang penarikan Rp 500 ribu. Walaupun utang sudah lunas uang penarikan sudah dibayar Rp 500 ribu, sepeda motor tak kunjung pulang.
Sempat terjadi adu mulut antara si Kasir dan Korban di kantor rentenir itu. Kasirpun menelepon pelaku marga Pakpahan agar memulangkan sepeda motor karena utang sudah lunas dan uang penarikan Rp 500 ribu sudah dibayar.
Berselang beberapa waktu kemudian, sepeda motor pun dipulangkan, namun yang memulangkan sepeda motor bukan pelaku Marga Pakpahan, tapi tukang becak di Kota Batang Kuis itu.
Ketika dikonfirmasi wartawan Minggu (2/5/2021) pukul 13:30 Wib ke kantor leasing CV Duta Motor Batangkuis, salah seorang pekerja leasing bermarga Pasaribu yang didampingi kasir cadangan mengatakan, kasir Yenni Sari dan Marga Pakpahan sedang tidak masuk kerja, kata Marga Pasaribu yang diduga teman pelaku. (Hc)