Kasus Potong Batang Pohon, Dua Saksi Terdiam Saat di Depan Majelis Hakim
sentralberita | Medan ~ Sidang lanjutan terdakwa Rosita Meldawaty Br Simanjuntak alias Melda Br Simanjuntak yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/4/2021) berlangsung tegang.
Pasalnya dua saksi yakni Antoni Sianturi dan Rosmawati tak berkutik saat Majelis Hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan, SH, MH menunjukkan foto terdakwa yang sedang memotong batang pohon.
“Kalian bilang memotong ranting, mana ada ranting?. Disini justru yang kelihatan batangnya yang dikikis, bukan tunasnya. Gimananya kalian ini,” tegas ketua Majelis Hakim, Dahlia Panjaitan.
Mendengar ucapan Majelis Hakim, kedua saksi tampak terdiam dan kembali ke tempat duduknya.
Sebelumnya Majelis Hakim menyuruh kedua saksi untuk maju kedepan itu bermula dari keterangan saksi Antoni Sianturi yang mengatakan pasca kejadian dirinya melihat terdakwa Melda sedang meranting jambu dan tunas yang tumbuh juga dirantingi terdakwa Melda.
Dipersidangan yang dihadiri oleh korban dan keluarga korban ini saksi Antoni Sianturi juga beberapa kali ditanya oleh salah satu Anggota Majelis Hakim Dominggus Silaban, SH, MH apakah saksi ada melihat luka pada korban?, saksi yang awalnya mengatakan tidak ada dan akhirnya menjawab tidak lihat.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Candra saat terjadi keributan apakah parang itu masih sama terdakwa?, saksi langsung mengiyakan.
Setelah mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
Sementara diluar persidangan korban dan keluarganya yang berdiri didepan pintu ruang sidang mengatakan kalau saksi yang dihadirkan dipersidangan merupakan saksi palsu.
“Pak Hakim, saksi Palsu itu,” ucap korban bersama keluarganya saat Majelis Hakim keluar dari pintu ruang sidang.
Nah diluar persidangan D Tambunan suami dari korban menyebutkan kalau pihaknya akan melaporkan kedua saksi, sebab menurutnya kedua saksi tersebut merupakan saksi palsu.
“Saksi yang sidang tadi saksi palsu, keterangannya mengada-ada, kita akan melaporkan kedua saksi tersebut. Saat kejadian mereka (saksi) tidak ada,” tegas St D Tambunan.
Selain itu Tambunan juga meminta agar Jaksa dan Hakim berbuat adil dalam penegakan hukum.
“Permintaan saya kepada Jaksa dan Hakim agar terdakwa dihukum berat sesuai dengan perbuatannya. Soalnya sejak kejadian itu istri saya masih trauma,” harap Tambunan.
Mengutip dakwaan JPU, bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2020 sekitar pukul 12.17 wib ketika saksi Melinda Br Simanjuntak sedang berada dirumahnya di Jalan Dame Titi Layang Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, melihat terdakwa sedang menebang pohon jambu air di halaman tanah garapan milik Melinda yang terletak didepan rumah Melinda dengan menggunakan parang.
Lalu saksi Melinda mendatangi terdakwa dan mengatakan “ kenapa Kau tebang pohon jambu itu”, dan dijawab terdakwa “ saya mau bangun tembok disini”, dan saksi Melinda berkata “ ditanah mu lah Kau bangun tembok”.
Dan terjadilah pertengkaran mulut antara saksi Melinda dengan terdakwa dimana ketika itu posisi saksi Melinda berada didepan terdakwa. Dimana terdakwa mengayunkan parang yang dipegangnya degan tangan kanannya kearah kepala Melinda.
Melihat hal tersebut Melinda menangkis ayunan parang dengan mengangkat tangan kirinya keatas sehingga tangan Melinda mengenai tangan kanan terdakwa yang memegang parang.
Namun ujung parang mengenai dahi kiri Melinda hingga luka dan mengeluarkan darah, dan pertengkaran tersebut di pisah oleh tetangga yang ada dilokasi kejadian.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.(hc)