Kesawan Square Buka Berpotensi Sebarkan Covid

sentralberita | Medan ~ Sebagian Warga Kota Medan dilanda heran bukan kepalang atas kebijakan yang dilakukan Bobby Nasution, selaku Walikota.

Pasalnya, sudah jelas di masa pandemi merebak dan Medan masih zona merah, ternyata sang menantu Presiden ini tetap nekat membuka kawasan Kesawan Square yang nantinya  sebagai pusat kuliner the kitchen of Asia. Sementara…, areal Ramadhan Fair tetap tutup dengan alasan wabah Covid.

Kesawan Medan dinilai melanggar aturan PPKM mikro karena tetap buka hingga pukul 24.00 WIB. Sedangkan dalam aturan PPKM mikro yang dikeluarkan Gubsu Edy, tempat usaha hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.

Atas perihal diluar dugaan tersebut, warga pun menjadi bertanya-tanya.  Ada apa sebenarnya dengan Satgas Covid? Jangan sampai muncul persepsi, operasi yustisi yang dilakukan hanya kepada kalangan masyarakat bawah, sedangkan untuk ke masyarakat kalangan atas tidak mampu ditegakkan aturan.
Demikian disampaikan oleh salah satu warga Medan, Rahmad, Selasa (20/4).

“Kita sangat heran dengan kebijakan Bobby, yang menghidupkan kembali kesawan square sebagai pusat kuliner. Padahal masa sekarang sedang mewabah Covid dan Medan berada di zona merah. Apa beliau benar-benar menyampingkan hal tersebut? lagipula kemana satgas covid, yang selama ini digembar-gemborkan media massa, selalu bertindak tegas terhadap masyarakat abai prokes? Ini sungguh diluar dugaan kita,” kata Rahmad.

-Gubsu Warning Pemko Medan
Terkait hal ini, Kesawan City Walk yang telah beroperasi lebih kurang satu bulan dan telah mengundang kerumunan, mendapat tanggapan dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

Sebagaimana, pada Sabtu (17/4/2021) malam kemarin, jumlah pengunjung yang hadir terbilang sangat banyak.
Otomatis penerapan pencegahan Covid-19 untuk menjaga jarak dan tidak berkerumun tidak bisa terhindarkan.

Atas hal itu, Edy Rahmayadi akan meminta pertanggungjawaban Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkait beroperasionalnya Kesawan City Walk (KCW) dan diketahui telah mengundang kerumunan juga melewati jam operasional ketentuan PPKM yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu).

Baca Juga :  Pj Sekda Ingin Turnamen Sepak Bola KORPRI Tunjukkan ASN Sumut Miliki Semangat dan Sportivitas Tinggi

“Hari ini dirapatkan dengan Kota Medan terkait hal itu. Akan kita pertanyakan kenapa (bisa terjadi). Tentu penyelenggaranya harus bertangung jawab. Aturan itu dibuat untuk dipatuhi,” ucap Edy kepada wartawan.

Edy juga menegaskan, PPKM Mikro masih terus diperpanjang di Sumut, karena Covid-19 belum bisa dikendalikan, termasuk di ibu kota Sumut, Medan.

“Akan diperpanjang, sampai bisa kita kendalikan. Karena di Medan sendiri masih 15 ribu kasus terkonfirmasi. Jadi belum bisa kita kendalikan,” tegasnya.
Edy juga mengungkapkan bahwa seluruh kepala daerah di kabupaten kota terus melakukan penyekatan-penyekatan di daerah yang terdampak atau zona merah.

“Saya tetap mengingatkan kepada unsur-usur bawahan saya, terkhusus kepada kabupaten dan kota, camat sampai ke kepala desa,  bahwa Covid-19 belum berakhir. Untuk itu harus tetap waspadai. Kita jaga. Satu-satunya obat Covid adalah protokol kesehatan menggunakan masker, cuci tangan, dan atur jarak,” ungkapnya.

Edy juga meminta maaf kepada seluruh warga Sumut, yang dengan pemberlakukan PPKM terbatas ruang geraknya

 Minta maaf kepada seluruh masyarakat  dengan kegiatan ini pastinya rakyat kurang nyaman dalam beribadah di bulan Ramadan, dalam mencari kehidupan. Tetapi ini harus kita lakukan karena untuk menyelamatkan,” pintanya.

“Kami akan terapkan kembali edukasi tentang protokol kesehatan. Mungkin mayarakat sudah jenuh, satu tahun dua bulan mengalami hal ini, rakyat perlu mencari nafkah,” sambung Edy Rahmayadi.

Seperti diketahui, KCW diresmikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution pada 28 Maret 2021 di tengah pandemi Covid. KCW menjadi salah satu program prioritas Bobby sejak terpilih menjadi orang nomor satu di Medan.

Bobby berharap KCW menjadi “The Kitchen of Asia”, dimana memadukan dua potensi yaitu antara kelezatan dan atraktivitas penyajian kuliner dengan nilai sejarah dan budaya yang terkandung di dalam beragam bangunan tua di sana di Kesawan.
Namun, kemudian dalam praktek di lapangan, penyelenggara kurang mengantisipasi, masyarakat terlihat berkumpul dan mengundang kerumunanan.

Baca Juga :  3 Kelurahan Kota Medan Raih Juara Pertama Perlombaan Digelar TP PKK Provinsi Sumut

Bahkan sebagian yang berkunjung ke KCW tidak menggunakan masker.

-Salahkan Warga Medan
Terkait hal di atas, Kabag Humas Pemko Medan Arrahman Pane mengatakan sebenarnya aturan PPKM sudah diterapkan di lokasi Kesawan itu. Namun, pedagang di lokasi itu disebut sering terlambat menutup tempat usahanya.

“Sesuai dengan aturan itu pukul 22.00 WIB, Dinas Pariwisata dan Satpol PP yang keliling di lokasi meminta pedagang tutup. Tapi mungkin lama pedagangnya menutup itu,” kata Arrahman saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Jubir Satgas COVID-19 Medan, Mardohar Tambunan, mengatakan kebijakan terkait waktu operasional tempat usaha di wilayah Kesawan itu merupakan kebijakan dari Wali Kota Medan. Dia mengatakan pihaknya hanya bertugas memastikan protokol kesehatan diterapkan di lokasi itu.

“Itu keputusan para petinggi, kita ikutin, kita tetap menjaga protokol kesehatannya,” kata Mardohar.

Mardohar mengatakan pihaknya kesulitan meminta warga yang datang mematuhi protokol kesehatan. Dia mengatakan di lokasi itu sering terjadi kerumunan.

“Ternyata di dalam itu kerumunan tidak terkontrol juga, maksudnya ramai tapi rapat. Itu tetap kita sampaikan protokol kesehatan. Tapi tetap juga, namanya masyarakat Medan kan,” jelasnya.

Selain itu, data pasien Covid-19 periode Sabtu, 10 April hingga Sabtu, 17 april 2021 masih terus mengalami peningkatan. Kota Medan sendiri masih masuk zona merah.

Dilansir dari akun resmi Instagram Humas Pemko Medan,  dalam seminggu ada 235 kasus terkonfirmasi Covid-19 yang bertambah. Warga meninggal ada 8 orang dan sembuh 310 orang.

Secara keseluruhan jumlah kasus Covid di Medan hingga Sabtu (17/4/2021), tercatat ada 14.942 positif, dengan sembuh  13.625 dan meninggal 486. (tc/dtc)

-->