Warga Keluhkan Pungli Pengurusan SKT di Kelurahan Sari Rejo Medan Polonia

Medan ~ Pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Kelurahan Sari Rejo Medan Polonia, dikeluhkan masyarakat.

Bahkan disebutkan oknum Lurah dalam pengurusan SKT terkesan terlalu banyak berbelit-belit. Antara lain uang pengurusan kata Kepling dua benisial RD, kepada warga meminta biaya dipatok Rp2,5 juta.

Kemudian ada uang pungutan lagi untuk terakhir meminta kepada warga. Padahal uang pengukuran awalnya dikatakan Lurah Sari Rejo Polonia, bahwa pengurusan pengukuran tidak memerlukan biaya, Namun anehnya kembali dibebankan sebanyak Rp3 juta. Tentu saja hal tersebut sangat memberatkan masyarakat.

Bahkan waktu pengurusan juga sangat berbelit-belit memakan waktu sebulan. Diduga kuat ini menjadi akal-akalan oknum pejabat di kelurahan Sari Rejo Medan Polonia.

Baca Juga :  Di HBH PKS, Rico Waas Ajak Seluruh Parpol Bersama Bangun Medan dengan Semangat Kolaborasi

Apalagi di saat ini, masyarakat dilanda covid 19 Corona juga disuruh kepling 2 untuk menandatangani kepada Jiran, batas-batas tanah tersebut. Padahal dana untuk keseluruhan dua juta setengah sudah masuk di dalamnya. Sehingga dana itu dinilai cukup tinggi.
Ketika kasus ini dikonfirmasi kepada lurah Sari Rejo Medan Polonia, Selasa siang, oknum Lurah tidak berada ditempat. Disebutkan staf, Lurah sedang berada di kantor Camat.
“Hubungi saja kepling dua,” kata staf Lurah lagi.

Sementar itu, sang kepling saat hendak ditemui juga tak berhasil.
Diharapkan kepada Walikota Medan Bobby Nasution, untuk menindak tegas bawahannya yang terindikasi bermain-main dalam melayani masyarakat. (Hc)

-->