Ibu Hamil Diadili Karena Pencemaran Nama Baik

sentralberita|Medan ~Didakwa mencemarkan nama baik orang di kolom komentar Grup Facebook, Dortua Lilis Suryani Manalu seorang ibu hamil kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/4/2021).
Dalam sidang perdana itu, saksi korban Lasrinawaty Manik sempat terbawa emosi dan menangis tersisa-isak di hadapi majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir.
Ia mengaku nama baik keluarganya menjadi tercemar karena komentar terdakwa, yang menuduhnya sebagai penipu di grup Facebook Rumah Kebaya Vera.
Tidak hanya itu, tangis korban pecah saat menceritakan orangtuanya yang merasa tertekan hingga jatuh sakit dan meninggal dunia karena berita tersebut menyebar di kampungnya.
“Orangtua saya sampai drop karena berita itu pak, dia (terdakwa) tidak datang minta maaf, malah saat di kampung orangtua saya kritis karena selalu di pikirannya bagaimana berita ini, di kampung dia sudah tercemar. Bukan hanya pribadi saya, sampai akhirnya bapak saya meninggal,” kata Lasrinawaty.
Dalam sidang itu, Terdakwa dan saksi korban pun sempat adu mulut, pasalnya terdakwa mengatakan kalau ia sudah ada niat ingin meminta maaf kepada Lasrinawaty, namun ditolak.
“Suami saya duluan datang ke rumahnya, ternyata setelah ngomong suami saya sama saksi korban ini, dia bilang sama suami dia tidak mau ketemu sama saya, saya sampai mau menerobos sama suami saya. Apa salahnya saya ketemu langsung sama dia, saya mau minta maaf,” kata terdakwa.
Saksi korban maupun terdakwa pun sempat saling menyela selama persidnagan, sehingga hakim ketua pun menegur keduanya agar memberi keterangan tanpa menyela satu dengan yang lainnya.
“Intinya tidak terjadi pertemuan minta maaf,” kata hakim.
Lantas karena saksi korban dan terdakwa masih saling bersiteru, hakim anggota Mian Munthe pun meminta agar keduanya saling berma’afan.
“Saudara terdakwa tadi bilang dua kali berniat minta maaf, kalau sekarang saudara minta maaf bagaimana? mumpung ada saksi korban,” kata hakim
Lantas terdakwa pun mengatakan bersedia minta maaf, namun Lasrinawaty sontak menangis mengingat ayahnya yang sudah meninggal.
“Bapak saya sudah sampai meninggal karena berita itu pak,” katanya sambil menangis.
Lantas hakim mengatakan agar ada efek sosialnya persidanga itu, ada baiknya saksi korban dan terdakwa saling bermaafan.
“Turut kita berduka cita meninggal orangtuamu ya, tapi apakah kamu bisa sehat kalau bawa dendam terus, tak ada yang sempurna di dunia ini, yang berlalu, berlalu lah,” kata hakim.
Lantas keduanya pun bersalaman sambil bermaafan. Selanjutnya hakim pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Ainun menuturkan perkara itu bermula saat adanya postingan berupa tulisan percakapan antara saksi Dewi Marlina Simanjuntak dengan terdakwa Dortua Lilis Suryani Manalu, yang masing-masing menjadi anggota pada akun Grup Rumah Kebaya Vera di Facebook.
Kemudian pada tanggal 18 Mei 2019 berkisar pukul 08.26 WIB terjadi komunikasi di Grup Rumah Kebaya Vera.
Kemudian pada bulan Desember 2019 saksi korban Lasrinawaty Manik, mendapat pemberitahuan dari Anggota Grup Facebook Rumah Kebaya yakni saksi Lidia Mayasari dan saksi Lasma Mariani Br Simamora tentang postingan Terdakwa.
Adapun postingan kepada korban berupa percakapan terdakwa dengan saksi Dewi Marlina Simanjuntak yang isi postingannya menuliskan
Ada yg kenal ma orang ini ga. Tinggal di Medan. Namanya Rina Manik. Tolong info no hp n alamat rumahnya donk. Krn no hp nya uda g aktif lg, Dimana dalam postingan mencantumkan dua lembar foto korban.
Lalu oleh Terdakwa Lilis Suryani Manalu menjawab dengan postingan
Penipu itu kk,…suamiku jga korban…dia kmren ikut 1 perusahaan sma suamiku. Dia mintol sma suamiku pinjam khn 5prodak ke kantor. Di tolong malah ga tau diuntung itu perempuan. Malah ga tnggung jawab hilg bag ditelan bumi. Nilai prodak yg dia punjam 5jt. Suamiku n pihak kantor da ngomong baik2 ama dia ga digubris. Smpe dtg ke rumhnya… dirumhnya ahanya suami, ananya dan mertuanya. Kta mreka dia sdah ga pulang 1 mggu krj diluar kota. Kesallnya mnta ampun kk. Ditolong malah ga tggung jawab dgan jnjinya. Sya sdah smpt hub adeknya n sepupunya tpi sma ajh …sma mreka smua. Alsan mreka ga tau keberadaan no org.
Dan mmg no hp nya itu gnti3 kk. Kyaknya gtu nipu oeg lgsg gnti no.
“Bahwa Terdakwa mencantumkan di bawah postingan-postingan, tersebut foto kedua orangtua korban, bersama adik korban untuk memberikan informasi bahwa Terdakwa mengetahui bahwa foto dan orang yang ditanyakan oleh saksi Dewi Simanjuntak adalah benar saksi korban Lasrinawaty Manik.
Dan menuduhkan korban adalah penipu, sebagaimana postingan Terdakwa dan oleh karena postingan-postingan tersebut, pada akun facebook Grup Rumah Kebaya Vera yang memiliki banyak anggota tersebut, sehingga postingan Terdakwa tersebar sehingga dapat diakses dan dilihat oleh orang lain atau masyarakat umum yang masuk menjadi anggota Grup Facebook Rumah Kebaya Vera,” kata Jaksa.
Atas postingan komentar tersebut, kata Jaksa, lantas korban pun merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan.
“Korban merasa terhina dan tercemar nama baik korban atas perbuatan Terdakwa yang telah mngirimkan postingan ke dalam akun Grup Facebook tersebut,” kata Jaksa
Perbuatan Terdakwa, Kaya Jaksa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(SB/FS)