Galian C Merajalela di Langkat

sentralberita | Langkat ~ Sejumlah warga yang bermukim di empat desa Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat datang mengaduk ke Fraksi Golkar DPRD Sumut.

Adapun empat desa itu yakni Desa Timbang Lawan, Timbang Jaya, Bukit Lawang dan Desa Sampe Raya. 

Kedatangan warga tersebut meminta keadilan atas keberadaan tambang galian C yang disebut merusak ekosistem hutan di sekitar permukiman masyarakat.

Ketua Fraksi Golkar Sumut, Irham Buana Nasution mengatakan, pihaknya mendesak agar operasional galian C ilegal maupun yang memiliki izin untuk segera menghentikan segala aktivitas kegiatan tambang di lokasi tersebut.

“Segera hentikan operasional galian C baik yang ilegal maupun mendapat izin Pemprov Sumut yang merugikan masyarakat,” kata Irham, dikutip Jumat (9/4).

Irham mengungkapkan alasan yang melatarbelakangi desakan penghentian galian C di kawasan tersebut meski ada memiliki izin untuk melakukan kegiatan pertambangan.

Baca Juga :  DPC HBB Deli Serdang Akan Kawal Program Air Bersih dari USAID di Kampung Baru Helvetia

“Penelusuran yang kami temukan sementara ini, ada kajian-kajian dari USU terhadap tambang yang selama ini meresahkan masyarakat dan terindikasi merusak ekosistem Leuser serta Sungai Bahorok. Makanya kita minta itu dihentikan sampai ada hasil kajian yang valid dari peneliti USU,” jelasnya.

Ia pun meminta oknum yang disebut ada melakukan intimidasi terhadap warga yang berada di sekitar usaha tambang dimaksud, untuk tidak lagi bertindak semena-mena. 

“Kita bahkan sudah mendapat kabar warga di sana dibenturkan dengan urusan hukum di kepolisian. Ini zalim namanya. Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut mengecam keras perlakuan ini,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi di kawasan tersebut pertama kali ada kegiatan galian C pada tahun 2010 dan berlangsung hingga kini. 

Bahkan kini disebut luasnya kurang lebih mencapai 20 hektar. Aktivitas tambang mengeruk pasir dan batu itu juga melintasi titi yang menghubungkan empat desa tersebut. 

Baca Juga :  PWI Sumut Apresiasi Kinerja Polri

Selain merusak ekologi, bahkan aktivitas galian C disebut hingga menyebabkan erosi Sungai Bahorok, areal pertanian serta berkurangnya hasil tangkap nelayan.

“Yang parahnya, proses penerbitan izin UKL UPL serta izin lainnya tidak pernah melibatkan warga sekitar. Ini jugalah yang menjadi alasan kami kenapa ini harus dihentikan hingga ada hasil kajian dari USU,” ungkap Irham.

Apabila terbukti melanggar aturan. Maka Fraksi Golkar DPRD Sumut mendesak pencabutan izin secara permanen bagi usaha tambang yang ada mengantongi izin.

“Kami melalui anggota Fraksi Golkar yang ada di Komisi D DPRD Sumut juga mengagendakan pemanggilan terhadap pemilik galian C. Ini salah satu prioritas fraksi menyahuti aspirasi rakyat,” pungkasnya. (tc)

-->