OJK Ungkap Pemalsuan Izin Usaha

sentralberita | Medan ~   Modus kejahatan semakin beragam. OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati atas kebenaran informasi entitas yang mengaku telah memperoleh izin usaha atau terdaftar di OJK.    Informasi dari Instagram ojkindonesia menyebut sehubungan dengan ditemukannya dokumen mengenai perizinan usaha atau
pendaftaran yang mengatasnamakan OJK, melalui situs ojk.go.id adalah sebagai berikut:1. Adiputra Investasion, Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.2. Rendieka Investasion/Rendieka Investation, Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi3. Arvirto Ariezki A/Sahabat Investing/ Adiferdiansyah Investment, Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi4. PartyZoo, Pemalsuan Izin Produk Investasi/Asuransi5. Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/ Investasi Dana6. PT Swing Trading Indo Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading7. PT Trade In Plus Pemalsuan Izin Usaha Investasi Dana Online/Investasi Trading8. Saham Talk Indonesia (STI Investasi) Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/ Investasi Dana9. PT Trader Binomo Indonesia Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading10. Bareksa Investasi Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana11. PT Investasi Trading Sukses Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading12. Peluang Investasi Emas Pemalsuan Izin Usaha Investasi Titip Dana/Modal13. PT Bank Syariah Aceh Pemalsuan Surat Tanda Terdaftar Agen Penjamin,    Dengan ini diinformasikan bahwa OJK tidak pernah menerbitkan izin usaha atau pendaftaran tersebut di atas. OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati atas kebenaran informasi entitas yang mengaku telah memperoleh izin usaha atau terdaftar dari OJK. 

Baca Juga :  KPPU Selidiki Eksportir Lada Hitam Di Lampung

Pastikan informasi lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha atau terdaftar di OJK dengan menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, layanan Whatsapp resmi 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id, atau melalui website OJK (www.ojk.go.id). (wie/red)

-->