Larangan Mudik Ganggu Pemulihan Ekonomi

sentralberita | Jakarta ~ Pemerintah memutuskan untuk kembali melarang mudik di Lebaran tahun ini. Keputusan itu dianggap akan mengganggu pemulihan ekonomi nasional.

Kebijakan larangan mudik dinilai bertentangan dengan semangat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Target pertumbuhan ekonomi 2021 sendiri telah ditetapkan sebesar 5,17%.

“Ratusan triliun anggaran PEN telah digelontorkan untuk mempercepat PEN, tapi di sisi yang lain kebijakan pemerintah belum sinkron dengan arah pemulihan ekonomi nasional,” kata Anggota Komisi XI Kamrussamad dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (29/3).

Menurutnya keputusan larangan mudik di 2020 merupakan hal yang wajar karena infrastruktur pelayanan kesehatan yang belum siap.

Akan tetapi berbeda dengan tahun 2021, setiap kabupaten dan kota bahkan kalangan swasta telah menyiapkan layanan kesehatan antigen, rapid test, hingga swab PCR.

Baca Juga :  Pertamina UMK Academy 2024 Beri Energi Baru Menuju UMK Maju

Oleh karena itu menurutnya, mudik 2021 diperbolehkan dengan antisipasi membuat klaster trayek jalur mudik dengan standar protokol kesehatan.

Misalnya jalur kereta setiap pemberhentian stasiun dilakukan testing, begitu juga di jalur bus saat keberangkatan dari terminal, rest area, hingga di setiap kabupaten tujuan mudik dibuatkan layanan testing.

Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Organda Ateng Ariyono membeberkan mudik dilarang membuat pengusaha angkutan umum kesulitan membayar THR. Tapi pengusaha tetap berupaya untuk memberikannya.

“Semakin tambah berat, boro-boro kewajiban THR, sedih lagi nanti nggak terbayar,” kata dia saat dihubungi.

Selama setahun pandemi virus Corona (COVID-19) ini, dia menjelaskan angkutan umum bergerak pada posisi yang sangat terbatas. Di saat yang sama pihaknya harus menyiapkan kewajiban pembayaran THR.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Laksanakan Koordinasi Program Subsidi Tepat JBKP Pertalite di Sumut

Kemungkinan, pembayaran THR tahun ini mau tidak mau dibayarkan berangsur atau dicicil, sama seperti yang terjadi pada tahun lalu.

Situasi sulit juga dihadapi pengusaha hotel membuat karyawan di sektor usaha tersebut terancam tak menerima tunjangan hari raya (THR). Sebab, mudik yang biasanya membuat pendapatan hotel naik drastis kini dilarang.

“Sudah pasti (akan sulit membayar THR kepada karyawan) sedangkan tahun lalu saja kita sudah rumit,” kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran saat dihubungi. (dtf)

-->