Wapemred Media Online Dianiaya Pengusaha

 

M. Idris korban pemukulan Bibirnya mengeluarkan darah segar (foto/SB/01)

Sentralberita| Medan~ Wakil Pemimpin Redaksi (Wapemred) media online  matatelinga , M Idris (27) warga Jalan Jermal XIV Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai dianiaya secara membabi buta oleh seorang pengusaha toko material berinisial B, di Jalan Puri Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area, Sabtu (15/4) siang.

Dengan  luka di bagian bibir dan wajahnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Area. Tiba-tiba saat di kantor polisi, seorang oknum polisi yang diduga orang suruhan B berupaya menangkap korban. Namun Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Cahyadi mengusir oknum tersebut karena tidak memiliki dasar untuk menangkap korban.

Korban ketika diwawancarai di kantor polisi mengungkapkan, sebelum mendapat perlakukan kekerasan dari pelaku, M Idris yang mengendarai sepedamotor seorang diri  berkunjung ke rumah temannya, Harry Hardian Wahidin (27) di Jalan Puri. Di teras rumah temannya itu, korban tengan asik ngobrol-ngobrol.

“Tiba-tiba B yang memiliki toko material sekaligus dijadikan rumah tinggal tepat di rumah depan rumah teman saya, langsung megucapkan kata-kata kasar kepada saya. Namun saat itu saya diam saja dan tak meresponnya,” ujar korban sembari menunjukkan tanda bukti laporan yang tertuang dalam Nomor: STTLP/434/K/IV/2017/SPKT Sektor Medan Area.

Tiba-tiba sambung korban, pelaku menyambangi M Idris yang saat itu berada di teras rumah temannya itu. Pelaku kembali mengucapkan kata-kata kasar kepada korban. Korban tidak terpancing dengan perkataan B, dan ia meminta pelaku untuk tenang sembari merangkulnya.

Baca Juga :  Melawan Polisi, 2 Orang Begal Sadis Bacok Korban Hingga Tewas Tumbang Ditembak

“Saat pelaku saya rangkul, B kembali merangkul saya sembari membawa saya ke depan rumahnya. Saya tak curiga saat itu. Tiba-tiba tubuh saya dihempaskan pelaku ke jalan dan kemudian saya dipukuli B secara membabi buta hingga bibir saya terluka dan berdarah, sedangkan wajah saya lebam-lebam,” terangnya.

Pelaku bukannya menyesali perbuatannya, justru menantang saya supaya saya melapor ke kantor polisi. Selanjutnya pelaku meninggalkan lokasi, sedangkan korban diboceng temannya ke Polsek Medan Area dengan mengendarai sepedamotor. Di perjalanan korban langsung menelepon ayahnya, Amrizal (49) yang juga wartawan Waspada.

“Setelah membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), petugas memberikan surat pengantar untuk divisum ke RS Bhakti Medan. Usai divisum, saya kembali lagi ke Mako. Di depan Mako tiba-tiba seorang pria yang mengaku sebagai oknum polisi dari Polrestabes Medan berupaya menangkapku tanpa ada sebab. Kanit Reskrim AKP Cahyadi yang melihat hal itu langsung mengusir oknum polisi tersebut karena melakukan tindakan penangkapan tanpa ada prosedur yang jelas serta surat penangkapan,” ungkapnya sembari ia berharap supaya pelaku diprose secepatnya.

Baca Juga :  Soal Pencemaran Nama Baik Guru, Diminta Harus Klarifikasi

Sementara itu ayah korban, Amrizal yang juga wartawan Waspada menyesalkan perbuatan pelaku terhadap anaknya itu. Dikatakan Amrizal, aksi penganiayaan terhadap wartawan sudah sering terjadi.

“Aksi penganiayaan terhadap wartawan sudah sering terjadi. Kali ini korban penganiayaan menimpa anak saya .Diharapkan polisi memproses pelaku yang telah menganiaya anaknya tersebut. Selain itu saya menyesalkan sikap oknum polisi yang berupaya menangkap anak saya tanpa kesalahan. Jangan karena pelaku memiliki uang banyak, jadi semena-menanya mengatur aparat,” pungkasnya.

Kapolsek Medan Area Kompol M Arifin ketika dikonfirmasi lewat telepon selulernya menegaskan, jika bukti-bukti dan saksi sudah memenuhi, pelaku segera kita tangkap.

“Kita lengkapi dulu bukti-bukti dan saksi, kemudian pelaku segera kita tangkap guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah perbuatan oknum polisi yang hendak menangkap korban di depan Mako Polsek Medan Area tanpa sesuai prosedur, M Arifin menyatakan perbuatan oknum polisi tersebut sudah menyalahi.

“Apa dasarnya oknum polisi itu hendak menangkap korban. Kan harus ada laporan ke polisi, bukti-bukti dan disertai surat penangkapan untuk emangkap seseorang. Karena tidak sesuai prosedur, oknum polisi yang diduga orang suruhan B tadi langsung diusir Kanit Reskrim,” tutupnya.(SB/01)

 

Tinggalkan Balasan

-->