Kasus Trafficking Bayi di Medan, Beli Rp5 Juta, Jual Lagi Rp28 Juta

sentralberita | Medan ~ Penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut masih terus mendalami kasus penjualan bayi di Kota Medan.
Penelusuran sementara kepolisian, ternyata bayi berumur 14 hari itu dibeli seharga Rp 5 juta oleh pelaku berinisial A.


Tersangka A yang merupakan seorang wanita, kemudian berencana menjual kembali bayi itu seharga Rp 28 juta.
Kasus penjualan bayi ini berhasil diungkap Polda Sumut pada Jumat (12/2/2021) lalu.


Pelaku berhasil diamankan di Kompleks Asia Mega Mas, Kota Medan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka A membeli bayi itu seharga Rp 5 juta dari seseorang, lalu menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga :  Kapolda Sumut Tekankan Kesiapan Pengamanan May Day 2025 dan Jaga Stabilitas Kamtibmas


 Hadi mengatakan, A merupakan agen, bukan orang tua bayi.
Kuat dugaan tersangka A mendapatkan bayi tersebut dari transaksi yang diperjualbelikan.
Setelah berhasil mendapatkan bayi dari orang tuanya, kemudian tersangka A mencari orang yang mau membeli.


“Kalau untuk orang tua bayi masih kita lidik ya. Kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka,” kata Hadi.
Hadi menegaskan, Polda Sumut berkomitmen untuk mengungkap kejadian ini sampai terang benderang.


Bayi malang itu kini masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, karena kondisinya saat transaksi kemarin sangat memprihatinkan.


“Kami berterima kasih atas support KPAI dan ini menjadi penyemangat untuk Polda Sumut dalam menyelamatkan anak-anak kita, generasi kita dari praktik-praktik perdagangan manusia,” kata Hadi.

Baca Juga :  Lantik Pj Ketua TP PKK Tebingtinggi, Dessy Hassanudin Minta Lebih Banyak Turun ke Lapangan


Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengungkap kasus penjualan bayi laki-laki berusia 14 hari di Kompleks Asia Mega Mas Medan.
Pelaku adalah A SIA (42) seorang wanita warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.


Adapun barang bukti yang diamankan dua buah HP, uang tunai Rp 3.682.000, KTP dua lembar, satu buah SIM dan STNK sepeda motor.
Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (tc/red)

-->