Sukses Bobol Rumah dan Gondol Emas, Abdul Dijeruji

sentralberita | Medan ~ Warga Jalan  Trikora, Gang Bersatu, Medan Denai, Abdul Malik Situmorang ditangkap polisi usai berhasil membobol rumah dan mencuri handphone dan emas di Jalan Trikora II Gang Bersatu, Kelurahan TSM II Kecamatan Medan Denai.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto menyebutkan korban Fery Simangunsong (34) mengalami kerugian handphone andorid merk Oppo A9 warna ungu seharga Rp 9 juta, kerabu emas 2 gram dan uang tunai Rp 1 juta. 

“Kejadian terjadi pada Selasa, 9 Februari 2021 sekira pukul 18.30 WIB. Diterima info bahwa pelaku pencurian rumah terhadap korban sedang berada di Jalan Garuda Raya Kelurahan TSM II, Medan Denai tepatnya di Pajak Garuda,” tuturnya, Jumat (12/2/2021).

Baca Juga :  Kapolsek Pancur Batu Pimpin Apel Perdana

Iptu Rianto menjelaskan, polisi langsung meluncur ke TKP dan langsung mengamankan tersangka dan menunjukkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya. 

“Selanjutnya pelaku kami boyong ke kantor Polsek Medan Area dan menyerahkan kepada penyidik untuk diperiksa,” katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Atc/red)

-->