Setubuhi Anak Tirinya, Warga Pasar Lembu Digiring ke Sel

Kasat Reskrim AKP M. Ramadhani

sentralberita|Kisaran ~ Syap (49) harus merasakan dinginnya ruang sel tahanan Polres Asahan,pasalnya pria yang yang tinggal di Dusun V Desa Pasar Kembu Kecamatan Air Joman ini diamankan aparat Kepolisian karena melakukan persetubuhan dengan anak tirinya yang masih berusia 15 tahun dengan cara membujuk dan mengancam korban.

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto ketika dikonfirmasi sentralberita.com melalui Kasat Reskrim AKP M. Ramadhani, Jumat (12/2/2021) menjelaskan,pelaku diamankan karena tega melakukan persetubuhan dengan anak tirinya yang masih dibawah umur dan persetubuhan tersebut dilakukan pelaku terhadap anak tirinya terjadi pada hari Kamis (8/10/2020) yang lalu sekitar pukul 15.00 Wib sore di dalam kamar mandi yang berada di Dusun V Desa Pasar Lembu Kecamatan Air Joman.

Lebih jauh Rahmadani menjelaskan,awalnya pelaku yang berada di dalam kamar mandi memanggil korban sembari keluar dari kamar mandi,dikarenakan sudah kerasukan setan, pelaku melancarkan rayuan dengan menyebutkan akan membelikan korban sepeda motor Vario sembari mengajak korban masuk ke dalam kamar mandi dan bertanya ” mau maen”.
Korban yang tidak mengerti niat jelek ayah tirinya ini sempat bertanya “mau ngapai ke kamar mandi yah ” dan dijawab pelaku “Tapi katanya mau maen, ya udah ayok” ujar pelaku sembari menarik tangan kiri korban dan membawa korban masuk ke dalan kamar mandi.

Sap warga Pasar Lembu TSK Setubuhi putri tiri

“Di dalam kamar mandi, pelaku langsung membuka resleting celananya dan mengeluarkan kemaluannya,kemudian pelaku mempeloroti celana panjang dan celana dalam korban hingga kelutut dan langsung mengagahi anak tirinya ini di dalam kamar mandi seraya menutup mulut korban dengan kain agar tidak didengar dari luar” jelas Ramadhani.

Baca Juga :  Terima Aset BMN Senilai Rp578 Miliar, Pj Gubernur Agus Fatoni Harapkan Bermanfaat Bagi Rakyat Sumut

Mantan Kasat Serse Tebing Tinggi ini juga menambahkan, setelah puas melampiaskan hasrat bejatnya, pelaku meninggalkan korban sembari mengancam agar korban tidak bercerita dengan apa yang dilakukannya terhadap korban.

” Jangan bilang-bilang sama mamak ya, kalau ayah pernah “Gituin” kau, kalau seandainya ketahuan bilang aja kawan mu yang melakukan atau cowok mu, kalau sempat kau ngomong keluargamu yang nanti dapat resikonya yang dijawab korban “apa itu resiko yah” dan di jawab pelaku “Nggak perlu kau tau apa resikonya” sembari pergi meninggalkan korban” jelas Rahmadhani.

Mantan Kapolsek Pulau Raja ini juga menyebutkan berdasarkan pengakuan korban, dirinya sudah tiga kali di setubuhi oleh ayah tirinya dengan di bawah ancaman.

Baca Juga :  Polres Dairi Gelar Pengamanan Kirab Obor Api PON XXI Aceh -Sumut

“Istilah pepatah sepandai-pandainya menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga, begitu juga dengan aksi bejat pelaku. Setelah mengetahui korban di jadikan budak nafsu pelaku, ayah kandung korban pun mendatangi Mapolres Asahan dan melaporkan pelaku dan pada hari Kamis (11/2/2021), keluarga korban menyerahkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Asahan.

Setelah di interogasi penyidik UPPA, pelaku tidak mengakui perbuatannya namun berdasarkan laporan korban dengan dilengkapi visum akhirnya pelaku diamankan di sel Satreskrim Polres Asahan demi penyelidikan lebih lanjut.” Tutup Rahmadhani.( SB/ZA).

-->