ASN, TNI/Polri Dilarang ke Luar Kota
sentralberita | Jakarta ~ Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro mulai hari ini Selasa (9/2/2021) hingga dua pekan ke depan, Selasa (22/2/2021). Dalam aturan PPKM ini, aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri hingga pegawai BUMN dilarang bepergian ke luar kota pada libur panjang Imlek.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto saat menyampaikan keterangan pers secara virtual, Senin (8/2/2021).
“Kemudian larangan ke luar kota bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait kegiatan imlek nanti,” kata Airlangga Hartarto.
Selain itu, pemerintah juga melakukan perubahan kebijakan pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional untuk pengendalian Covid-19 dalam pokok-pokok kebijakan PPKM Mikro.
Untuk penerapan protokol dan pengaturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri, yakni dilakukan pengetatan protokol kesehatan terkait testing, baik itu PCR test maupun rapid test antigen.
“Kemudian juga dengan pelaksanaan pengetesan random atau tes acak, juga tentu pembatasan saat libur panjang ataupun keagamaan,” ujar Airlangga Hartarto.
Lalu, penerapan pengaturan PPKM Mikro bagi pelaku perjalanan internasional, tetap ada larangan memasuki wilayah Indonesia bagi WNA, kecuali dengan kriteria tertentu dengan pengetatan protokol kesehatan terkait PCR test dan kewajiban karantina terpusat. (bs/red)