Tiga Pemuda Transaksi Narkotika dalam Rumah Digerebek

sentralberita | T.Balai ~ 3 orang diamankan berikut Barang Bukti 99,88 gram Sabu diamankan Personil Polres Tanjung Balai.

Mereka diciduk saat berada di
Jln. DI. Panjaitan. Gg. Musollah. Lingk IV. Kel. Pasar Baru. Kec. Sei Tualang Raso. Kota Tanjung Balai.

Pelaku adalah : 1) ZAILANI. K alias AYAH (58 thn), warga Jln. DI. Panjaitan. Gg. Musollah. Lingk. IV. Kel. Pasar Baru. Kec. Sei Tualang Raso. Kota Tanjung Balai. 2. M. DIAN alias AMAT alias PAKDE ( 28 thn) pendudun Jln. Musholla. Lingk VII. Kel. Beting Kualah Kapias. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai.

  1. MUHAMMAD AIDIL alias ULONG (21 thn) menetap di Jln. Cicak Rowo. Lingk. VII. Kel. Beting Kualah Kapias. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai.
Baca Juga :  160 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Disita, Polda Sumut Tegaskan Perang Terhadap Narkoba

Ketiganya diciduk pada Hari Kamis tanggal 04 Februari 2021, pukul 22.30. wib. Adapun barng bukti disita yakni:
• 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 99.88. (Sembilan puluh sembilan koma delapan delapan) gram
. 1 (satu) potong plastik assoy warna hitam menempel lakban warna coklat.
. 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih.
. 1 (satu) unit HP merk Samsung Warna Hitam.
. 1 (satu) unit HP merk StrawBerry warna hitam.

Kapolres T.Balai AKBP Putu Yudha menyatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa ada 3 (tiga) orang laki-laki yang hendak melaksanakan transaksi Narkotika jenis shabu, di dalam sebuah rumah milik Zailani. K, di jln DI. Panjaitan. Gg. Musollah. Kel. Pasar Baru. Kec. Sei Tualang Raso. Kota Tanjung balai.

Baca Juga :  Luar Biasa Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga, Ciduk Tersangka Miliki Sabu

Atas informasi tersebut kapolsek Tanjung Balai Utara memerintahkan anggotanya utk melakukan penyelidikan, setelah penyelidikan A.1. Kapolsek melaporkannya kepada Kasat Res Narkoba, selanjutnya kasat Res Narkoba memimpin untuk melakukan penangkapan terhadap Ketiga (3) Tsk.

Setelah sampai di Jln. DI. Panjaitan. Gg. MUSOLLAH. Kel. Pasar Baru. Kec. Sei Tualang Raso. Kota Tg. Balai tepatnya di dalam rumah Tsk ZAILANI.K. didalam kamar tidur menemukan Ketiga (3) TSK sedang duduk dilantai, langsung dilakukan penangkapan terhadap ketiga (3) Tsk serta dihadapan Ketiga (3) tersangka ditemukan terletak satu (1) bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis Sabu.
(01/red)

-->