Terendus Ngedar Sabu, Raju Diprodeokan
sentralberita | T.Balai ~ Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan 1 (satu) orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu.
Raju (24) dtangkap di kediamanya di Gang Kedondong. Lk II. kel. Semula Jadi. Kec. Datuk Bandar Timur. kota Tanjung Balai.
Penggerebekan ini berlangsung
Kamis tanggal 21 Januari 2021, sekitar pukul 20.30 wib.
Dari tangan tersangka disita
• 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,60 (dua koma enam puluh) gram
.1 (satu) buah pipet plastik.
. 1 (satu) lembar kertas.
. Uang sejumlah Rp. 221.000. ( dua ratus dua puluh satu ribu rupiah ).
Menurut keterangan dihimpun, pencidukan ini digelar team Opsnal unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit I AIPTU WARIYONO.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung melakukan Undercover Buy dan mendatangi TSK dan setelah TSK memberikan narkotika jenis shabu tersebut pada saat itu juga personil langsung melakukan penangkapan.
Kemudian petugas menginterogasi TSK dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.
Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. (01/ras)