Pemilik Spa Khusus Gay di Medan Divonis 3 Tahun

sentralberita | Medan ~ Pemilik SPA plus-plus khusus gay, A Meng divonis pidana penjara selama 3 tahun, oleh majelis hakim yang diketuai Syafril Pardamean Batubara, dalam sidang yang digelar secara daring di ruang cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1/2021).


Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan warga Jalan Abadi Ringroad Komp Residence Blok B 3, Kecamatan Medan Sunggal ini, membayar denda sebesar Rp 120 juta,l dengan subsidar 1 bulan penjara.
“Menjatuhi terdakwa A Meng alias Ko Amin dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 120 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” kata hakim.


Hakim menilai, terdakwa A Meng melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan hukuman terdakwa A Meng karena perbuatannya meresahkan masyarakat, sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesai perbuatannya.

Baca Juga :  Rico Waas Tegaskan Puskesmas Wajib Bantu Warga yang Tidak Bisa Daftar Berobat Melalui JKN


“Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Hakim.
Usai mendengar putusan, melalui Penasehat Hukumnya (PH) Sri Wahyuni, A Meng pun menerima putusan tersebut.
“Terima,” katanya dengan nada lesu.


Vonis tersebut, berbeda tipis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusnar Yusuf Hasibuah, yang menuntut A Meng dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 120 juta, subsidar 2 bulan penjara.
Sebelumnya, perkara A Meng sempat menggegerkan warga Medan hingga viral di media sosial. Pasalnya A Meng ditangkap karena terbukti membuka Spa plus-plus khusus Gay di Komplek Setia Budi II Blok 9 No 2 Medan. (01/ras)

-->