Jaksa Tak Bisa Buktikan Tuntutannya,Ayoung Harus Dibebaskan

sentralberita|Medan – Kuasa Hukum Susanto alias Ayong terdakwa kasus dugaan penculikan dan penyekapan meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Hal tersebut dikatakannya melalui Penasehat Hukum terdakwa, Habib Budin dalam sidang pembelaan terdakwa (pledoi) yang digelar di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/1).
Dalam isi pledoinya, Habib Budin menjelaskan bahwa dakwaan tuntutan Jaksa jelas terdakwa Susanto tidak dapat dipersalahkan karena unsur-unsur 333 ayat 1 KUHPidana tidak terpenuhi dan tidak terbukti.
“Terdakwa tidak pernah memaksa memerintahkan kepada saksi korban untuk mengikuti keinginan dan kehendak terdakwa. Akan tetapi saksi korbanlah yang mempunyai keinginan/inisiatif untuk masuk ke mobil dan pergi ke Tanjung Balai,” jelas Jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong.
Penasehat hukum juga mengatakan bahwa kalau dilihat dari Pasal 333 ayat 1 KUHPidana tersebut perbuatan orang yang merampas hak harus ditujukan kepada fisik korban dengan cara mengikat/menyekap, akan tetapi terdakwa Ayong tidak pernah melakukan itu.
“Bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum, maka karena itu majelis hakim harus membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, dan merehabilitas hak terdakwa dan kedudukannya,” pungkas Penasehat Hukum terdakwa mengakhiri pembacaan pledoi.
Setelah mendengarkan pembelaan terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda tanggapan pledoi (replik).
Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada Januari 2020 lalu. Saat itu terdakwa bersama teman-temannya menjemput saksi korban dari gedung Selecta Jalan Listrik, Medan Petisah. Tujuannya agar saksi korban membayar utangnya.
Saksi korban lalu dibawa ke Polsek di Kota Tanjungbalai dan akhirnya dilepaskan. Tak terima dengan perlakuan terdakwa dan teman-temannya, istri saksi korban lalu membuat laporan ke Polda Sumut hingga akhirnya terdakwa pun diamankan.
Namun sebelumnya, terdakwa Susanto dituntut Jaksa Penuntut Umum Nelson dengan hukuman penjara selama 9 bulan karena diduga melanggar pasal 333 ayat 1 KUHPidana. (SB/FS)