KPPU Temukan Dugaan Pelanggaran Ekspor Benih Lobster

Pedagang sedang memilih lobster di Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat baru-baru ini.

sentralberita|Medan~Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyimpulkan hasil Penelitian Perkara Inisiatif atas kasus ekspor benih lobster yang dilakukan sejak 10 November 2020 lalu.

Guntur Syahputra Saragih, Anggota KPPU dan Juru Bicara Komisi Rabu (9/12) mengatakan dari hasil penelitian, KPPU menemukan berbagai dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 dalam jasa freight forwarding ekspor benih lobster dan menindaklanjuti hasil penelitian tersebut ke tahapan Penyelidikan atas dugaan pelanggaran pasal 17 dan pasal 24 Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada jasa freight forwarding pengiriman benih lobster ke luar negeri.

Ia menyebut dalam Penyelidikan yang dimulai sejak 7 Desember 2020 tersebut, terdapat beberapa pihak yang menjadi Terlapor dalam dugaan pelanggaran, yakni PT Aero Citra Kargo selaku Terlapor untuk dugaan pelanggaran pasal 17, dan tiga Terlapor untuk dugaan pelanggaran pasal 24, yakni PT Aero Citra Kargo, Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas atau Due Diligence Perizinan Usaha
Perikanan Budidaya Lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dan Ketua Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia (PELOBI).

Baca Juga :  KPPU Cari Solusi Maraknya Produk Impor Masuk RI

Berbagai bentuk dugaan pelanggaran tersebut antara lain meliputi upaya praktek monopoli yang dilakukan Terlapor, penetapan harga yang di luar kewajaran, maupun hambatan-hambatan dalam pemilihan atau penggunaan jasa freight forwarder
lain untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri.

Proses Penyelidikan akan dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari untuk menemukan minimal dua alat bukti, sebelum dapat dilanjutkan ke tahapan Pemberkasan dan kemudian Pemeriksaan oleh Majelis Komisi.

Atas pelanggaran tersebut, KPPU dapat menggunakan besaran denda yang diatur oleh Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi besaran denda di UU No. 5/1999, yakni minimal Rp1 miliar tanpa besaran denda maksimal.

Diketahui pasal 17 berbunyi:(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa.

Baca Juga :  Kompol Yayang Rizky Pratama Ingin Jadikan Polnabereborn Bermanfaat bagi Masyarakat

Sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila: barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substansinya; atau b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Pasal 24 berbunyi: pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan. (SB/Wie)

-->