Diduga Korupsi Dana Desa, Ketua Pengawas BUMDes Parau Sorat Diadili

sentralberita|Medan ~Ketua Pengawas BUMDes Raptama Desa Parau Sorat, Kec. Sosa, Kab. Padanglawas, Fikrin Siregar didakwa korupsi anggaran dana desa sebesar Rp250 juta. Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada tahun 2017.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kuo Bratakusuma, dalam berkas dakwaan menjelaskan, tahun anggaran 2017 Desa Parau Sorat, mendapat Dana Desa yang sumber dananya dari APBN sebesar Rp739.033.000,00 dan dari APBD sebesar Rp161.892.000,00, sehingga seluruhnya berjumlah Rp900.925.000,00.

“Awal tahun 2017 dilaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Parau Sorat di rumah Ibarahim Siregar yang dihadiri oleh Terdakwa. Musyawarah tersebut memutuskan belanja pengeluaran pembiayaan sebesar Rp509.293.000,00, diprioritaskan untuk pembangunan Madrasah Diniyah Awaliyah dan untuk kegiatan penyertaan modal BUMDes berupa ternak sapi,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Aimafni Arli di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/12).

Kemudian 26 Mei 2017 Desa Parau Sorat menerima pencairan Dana Desa Tahap I sebesar 60 persen yakni Rp443.419.800,00.
Setelah pencairan tahap I tersebut, sekitar bulan Juni 2017 dilaksanakan musyawarah desa untuk membahas prapelaksanaan pembangunan madrasah yang dihadiri kepala desa serta perangkat lainnya.

Namun, oleh terdakwa bersama Burhanuddin Siregar (berkas terpisah) menggunakan kesempatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari pengelolaan dana pembiayaan sebesar Rp509.293.000,00, dengan cara terdakwa memberikan dukungan ketika Burhanuddin Siregar mengusulkan perubahan belanja pembiayaan sebesar Rp509.293.000,00 yang sebelumnya diprioritaskan untuk kegiatan pembangunan madrasah menjadi usaha ternak ayam petelur.

Baca Juga :  Diduga Sakit Hati, Seorang Pria di Sergai Bakar Rumah Milik Adik Kandungnya Sendiri

Terdakwa lalu menggunakan uang itu untuk membeli sejumlah perlengkapan keperluan pembuatan usaha ternak ayam tersebut. Namun atas pengeluaran uang yang dibelanjakan, ternyata terdakwa tidak melakukan evaluasi atas barang-barang yang dibelanjakan oleh pelaksana.

“Perbuatan terdakwa tidak melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional BUMDes Raptama Desa Parau Sorat, tidak membuat laporan secara lisan atau tertulis kepada penasihat dan BPD serta tidak mengusulkan pergantian Pelaksana Operasional,” urai jaksa.

Akibatnya, usaha ternak ayam petelur BUMDes Raptama Desa Parau Sorat tidak terwujud yang bertentangan dengan Pasal 15 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Desa Parau Sorat Nomor 02 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 serta bertentangan dengan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Desa Parau Sorat Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri Terdakwa sendiri sebesar Rp106.200.000,00 dan juga memperkaya orang lain sejumlahRp90.803.985,00,” ujar jaksa.

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Tangkap Dua Orang Pengedar Narkoba 

Disebutkan jaksa, bahwa uang pembiayaan BUMDes untuk usaha ternak ayam petelur yang terdakwa salahgunakan bersama-sama Burhanuddin Siregar merupakan keuangan desa yang berasal dari Dana Desa yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2017 dan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2017.

Sehingga dengan tidak diwujudkannya usaha ternak ayam petelur tersebut telah merugikan keuangan negara dalam hal ini, keuangan Desa Parau Sorat sebesar Rp250.000.000,00.

Jaksa menambahkan, sampai dengan sekarang usaha BUMDes berupa ternak ayam petelur tersebut tidak terealisasi. Adapun keranjang ayam dan mangkok pakan ayam serta cangkir plastik yang sudah dibeli oleh Burhanuddin Siregar tidak berfungsi dan tidak bermanfaat.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas jaksa. (SB/FS)

-->