Mahasiswa HKBP Nomensen Dihukum 10 Tahun Penjara

sentralberita|Medan~Hakim Ketua Martua Sagala menghukum terdakwa Eka Putra Pardede dengan pidana 10 tahun penjara. Mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas HKBP Nommensen Medan tersebut dinilai terbukti membunuh korban Rojer Siahaan.
“Mengadili menyatakan, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Eka Putra Pardede alias Eka selama 10 tahun penjara ,” ucap hakim di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/11).
Dalam amar putusan, hakim menyebut, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur tindak pidana penganiayaan menggunakan pisau yang menewaskan Rojer Siahaan telah terpenuhi.
“Terdakwa Eka Putra Pardede alias Eka terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP,” kata hakim
Selain itu, menurut hakim perbuatan terdakwa telah terlibat dalam aksi keributan dan telah menghilangkan nyawa seseorang. “Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya,” kata hakim.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan Arif Nasution yang sebelumnya menuntut terdakwa 12 tahun penjara. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU diketahui, perkara bermula pada November 2019 saat diadakan pertandingan Futsal antara Teknik Sipil Nommensen melawan Universitas Negeri Medan (Unimed).
Setelah selesai pertandingan futsal, salah seorang mahasiswa Unimed yang ikut bertanding dan saudara dari Bobi Pardede salah satu mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan Fakultas Teknik Elektro dipukul oleh beberapa orang mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan Fakultas Pertanian.
Atas kejadian tersebut pada hari Jumat 22 November 2019 sekira pukul 13.00, mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik Elektro melakukan mediasi di taman samping lapangan voli Universitas HKBP Nommensen.
Setelah mediasi selesai dilakukan, salah seorang mahasiswa Fakultas Pertanian memaki serta melempari batu ke arah mahasiswa Fakultas Teknik Elektro sehingga terdakwa Marzuki Simatupang beserta mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya berlari ke arah luar gerbang parkiran sepeda motor untuk mengambil helm.
Kemudian terdakwa bersama-sama dengan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro berkumpul di depan Komplek Jati Junction Jl. Perintis Kemerdekaan Kota Medan dan kemudian terjadi tawuran.
Kemudian pada saat korban berada di parkiran Fakultas Kedokteran langsung dipukuli menggunakan balok kayu, tongkat besi oleh Ranto Sihombing, Indra Kaleb Situmorang dan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya, korban Rojer Siahaan jiga ditusuk menggunakan pisau, hingga tersungkur. (SB/FS).