Sindikat Narkotika Jaringan Internasional Ditangkap di Medan

Sentralberita| Medan~ Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman DepariArman menyebutkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap 10 tersangka sindikat narkotiba jaringan internasional, Rabu (1/02/2017).

Dalam operasi itu, petugas menangkap  tersangka dari sejumlah lokasi. Kesepuluhnya, yakni tersangka yang meninggal berinisial RIC, warga Pendawa Aceh Timur. Kemudian  MU, warga Medan Selayang;
SY, warga Brayan, Medan Timur; AN, warga Kota Juang Beureun, Aceh; ZAK, warga Brayan, Medan Timur; DE, warga Kuta Blang Beureun, Aceh; HA, warga Blang, Aceh Utara; RM, warga Aceh Utara; SY, warga Tanjung Morawa, Deli Serdang; dan HER, warga Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan. “Dari tahun kelahirannya, mereka semua ini masih tergolong muda, rata-rata umur 30-an tahun,” ujar dia.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Terima Penghargaan Pin Emas, Piagam dan Tongkat dari Kapolri

Arman menjelaskan, dari tangan para tersangka, petugas gabungan menyita 46,9 kg sabu, 3.620 butir ekstasi dan 445 pil happy five. “Mereka ini adalah kurir dan ada juga yang sebagai pemilik,” kata Arman di Medan

Petugas pun, kata Arman, masih memburu seorang prajurit TNI yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, 114 atau 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (rol/SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->