Dihadapan Civitas Akademi UNPRI, Menkumham: Soal Perizinan Persoalan Besar Indonesia

Ketua BPH UNPRI Dr. Tommy Leonard, SH, MKn, didampingi Penasehat UNPRI RE Nainggolan dan Sofyan Wijaya menyerahkan piagam penghargaan dan SK Dosen Kehormatan kepada Menkumham Yasonna H Laoly, SH, MSc, Ph.D usai memberikan kuliah umum, Sabtu (18/2).

Sentralberita| Medan~ Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, SH, MSc, Ph.D mengatakan, masalah perizinan merupakan suatu persoalan besar di Indonesia. Apalagi di daerah-daerah, banyak Peraturan Daerah (Perda) yang bertentangan satu sama yang lain, seperti keputusan menteri dengan Perda maupun keputusan antar menteri, hal itu dikarenakan ego sektoral masing-masing.

“Ini yang harus dideregulasi. Kemudian, dalam budaya kita yang masih banyak mindset yang tidak baik, seperti dalam pengurusan izin, ‘kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah’. Budaya itu yang harus kita buang. Mindset itu harus dirubah total, kalau bisa dipermudah kenapa harus dipersulit.  Kalau dipersulit berarti ada sesuatu. Di sinilah negara hadir,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Menko PMK Tinjau Stadion Utama PON XXI Sumut

Hal ini disampaikan Menkumham dalam kuliah umum di hadapan mahasiswa dan civitas akademika Universitas Prima Indonesia (UNPRI) dengan tema ‘Revitalisasi dan Reformasi Hukum Berdasarkan Nawacita’ di aula serba guna Universitas Prima Indonesia Medan, Sabtu (18/2/2017).

Menurutnya, penataan regulasi dan pembuatan deregulasi yang berkualitas ini merupakan perjalanan panjang yang harus dilakukan. “Kalau tidak dilakukan, walaupun kita maju dengan pertumbuhan pembangunan ekonomi yang tinggi, sementara hukumnya terseret, maka orang akan bisa mempermainkan sistem,” sebutnya.

“Penegakan hukum memang memerlukan kepastian hukum, pembenahan kelembagaan kementerian, badan-badan akan kita sederhanakan, kita sinergikan. Perlu penataan kelembagaan, supaya birokrasi bisa bergerak cepat, tidak gendut. Kalau birokrasi yang gendut, padat, pasti lamban gerakannya,” tambahnya lagi.

Baca Juga :  Pemko Medan Apresiasi Deklarasi Sekolah Berkarakter di SMP Swasta ST Yoseph Pemuda

Disebutkannya, dalam melakukan pemulihan kepercayaan publik dan memberikan keadilan dan kepastian hukum, maka diperlukan revitalisasi hukum di antaranya dengan melakukan pembenahan kelembagaan untuk melahirkan penegakan hukum yang profesional. Kemudian juga dilakukan  penataan regulasi agar melahirkan regulasi berkualitas, serta pembangunan budaya hukum untuk menjadikan budaya hukum yang kuat. (SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->