Terbukti Lakukan Cabul Edy Syahputra Dihukum 7 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Majelis Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Edi Syahputra dengan pidana penjara selama 7 tahun. Edi terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban bernama Bunga (14).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Edi Syahputra dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara SH MH di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/09/2020).
Selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga dibebankan dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 4 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari LBH Shankara Mulia Keadilan, Juita Melati Batubara SH maupun JPU Dewi Tarihoran menyatakan terima.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Di luar persidangan, JPU Dewi Tarihoran mengatakan kasus bermula pada Minggu 02 Februari 2020 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, terdakwa ini teman bapak korban yang menumpang tidur di rumah korban.
“Ketika terdakwa mau ke kamar mandi, terdakwa melihat korban sedang tertidur di dalam kamar. Melihat hal itu terdakwa langsung masuk ke kamar korban dan menciumi korban,” kata JPU Dewi Tarihoran.
Selanjutnya, sambung JPU, korban pun terbangun dan menjerit hingga orang tua korban terbangun dan mengetahui perbuatan terdakwa.
“Tak terima atas perbuatan terdakwa kepada anaknya (korban-red), bapak korban langsung melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian,” pungkas JPU Dewi Tarihoran.(SB/FS )