Melanggar UU, DPR Harus Segera Memprosesnya…

Muhammad Saleh Tanjung ST (SB/01)

Sentarlberita / Medan~ Terakhir ini, ada yang terasa aneh dalam berkehidupan bernegara di NKRI ini. Khususnya perhatian pemerintah menyikapi status Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok alias Zhōng Wànxué /. Pemerintah RI menjadi aneh dan pura-pura tidak mengerti esensi pasal 83 Undang-Undang No 23 tahun 2004.

Bahasa dalam pasal tersebut cukup terang benderang, tidak perlu penafsiran yang aneh atau macam-macam. Siapapun kepala daerah yang telah menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun wajib diberhentikan sementara dari jabatannya. Begitulah inti amanat UU tersebut. Hal itu dikatakan Bendahara PW Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara Muhammad Soleh Tanjung, ST di Sekretariat DPW PPP Sumut jalan Raden Saleh 11  Medan Senin (13/02/2017).

Dijelaskannya Desember 2016, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo pernah mengatakan akan memproses pemberhentian Ahok pasca kampanye, ketika itu status Ahok sedang cuti karena mengikuti kampanye.

“Lantas sekarang, mengapa ada pemikiran aneh-aneh Mendagri terhadap status Ahok. Penonaktifan Ahok menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabtu 11 Februari 2017 Ahok Menjabat kembali Sebagai Gubernur DKI,” ungkap Soleh.

Soleh yang juga Wakil Sekretaris DPW PPP Sumut itu menjelaskan, pasal 83 UU No 23 tahun 2004 itu menyebut ancaman hukuman bukan tuntutan hukuman. Apakah pemerintah ini tidak mampu mengerti apa yang disebut dengan ancaman hukuman dan apa yang dimaksud dengan tuntutan hukuman.

Jika itu saja tidak mampu, tegas Soleh, maka sudah selayaknya “pemerintah” ini memberhentikan diri dari jabatannya masing-masing. Presiden mundur bersama-sama para pembantunya karena ternyata tidak punya kemampuan memahami isi dan esensi amanat Undang-undang secara benar.

Baca Juga :  BEM UINSU Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

Menurutnya, tidak mungkin presiden akan mampu melaksanakan sumpah jabatannya, kewajibannya dan melaksanakan undang-undang selurus-lurusnya. Jika presiden sendiri tidak paham makna dan esensi UU yang justru sudah terang benderang.

Lebih jauh lagi dijelaskannya, semua pasal-pasal didalam KUHP yang mengandung ancaman hukuman pasti berbunyi sama yaitu diancam dengan hukuman penjara atau kurungan paling lama. Itulah yang disebut ancaman hukuman. Karena kadar kejahatan terdakwa itu berbeda-beda motif dan peristiwanya, ada yang sengaja dan ada yang tidak sengaja yang sering disebut lalai. Maka tentu tuntutan hukuman kepada terdakwa yang secara sengaja dan berencana melakuan kejahatan berbeda dengan tuntutan terhadap terdakwa yang karena kelalaiannya menjadi terdakwa.

“Tentu yang sengaja dan berencana, akan dituntut lebih berat atau dituntut dengan hukuman maksimal sebagaimana ancaman hukuman maksimal yang diatur didalam KUHP, dan yang karena tidak sengaja atau karena lalai dituntut lebih ringan dari ancaman hukuman. Sangat jarang terdakwa dituntut hukuman maksimal sebagaimana dalam ancaman hukuman kecuali yang dengan sengaja,berencana dan tidak menyesali perbuatannya,” ujar Soleh.

Menurutnya, ancaman hukuman adalah hal yang berbeda dengan tuntutan. Ancaman diatur dalam KUHP dan tuntutan direncanakan dan dibahas oleh Jaksa Penuntut Umum dengan menyusun Rencana Penuntutan atau sering disebut dengan Rentut.

Baca Juga :  Bawaslu Sumut Harapkan Jadwal Pengundian Nomor Urut Bersamaan dengan Jadwal Penetapan Kampanye, Ini Tanggapan Ketua KPU Sumut

Dengan demikian, ditegaskan Soleh, alasan pemerintah menunggu tuntutan jaksa adalah hal terbodoh dalam sejarah bangsa ini. Pemerintah menjadi pikun dan lupa atas keputusan-keputusan yang pernah dilakukannya kepada kepala daerah yang lain, yaitu “dinonaktifkan” saat menjadi terdakwa, namun menjadi lain ketika persoalan yang nota bene “kasus yang sama”  dilakukan Ahok.

“Pemerintah terkesan melakukan “diskriminasi penegakan hukum,” melanggar UU karena tidak menonaktifkan Ahok. Memprihatinkan, mensiasati penegakan hukum dengan retorika kata-kata yang justru menunjukkan kebodohan. Jangan sampai terjadi, pemerintah berani melanggar UU hanya untuk Ahok, terkesan membela Ahok. Bangsa ini akan hancur jika pemerintahnya tidak menegakkan hukum secara benar, lurus dan berkeadilan,” paparnya prihatin.

Soleh mengingatkan, dalam persoalan Ahok presiden terkesan sudah melakukan hal yang konyol, melanggar UU, membela Ahok. Semestinya presiden justru harus berdiri digaris depan untuk penegakan hukum dan UU, member contoh bukan malah membelokkan makna UU sesuai selera sendiri yang berbasis penafsiran sesat dan salah.

“Kedepan, jika kemudian presiden tetap tidak menonaktifkan Ahok sebagai terdakwa (terancam 5 tahun kurungan), maka presiden sebaiknya mengundurkan diri atau pemakzulan presiden oleh DPR RI, Kita mengharapkan DPR RI lebih pro aktif menyikapi presiden terkait kasus Ahok yang terindikasi kuat melakukan penyimpangan UU,” ujar Soleh.  (SB/01/SS)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

-->