Diduga Ingin Lindungi Otak Pelaku,Polres Madina Enggan Sebut Siapa Pemilik Galundung Hasil Curian Korban

sentralberita | Madina ~ Enggan menjawab siapa pemilik Galundung ( Tabung besi pengolahan biji emas) yang diklaim sebagai hasil curian korban pembunuhan Pardiansyah Sitompul alias Pardi warga Panyabungan Tonga kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) pada Rabu dinihari kemarin (8/4/2026),diduga karena ingin mengaburkan fakta kronologi sebenarnya dan ‘melindungi’ otak pelaku.

Hal tersebut terungkap saat Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwan Nasution dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Jum’at siang (10/4/2026).

Selain itu, pertanyaan selanjutnya apakah ke 6 tersangka adalah karyawan Galundung juga tidak mampu dijawab oleh yang bersangkutan.

Kasus pembunuhan yang dialami korban sedianya bisa jadi terang benderang dan diungkap secara transfaran ke publik menyusul penangkapan dan penetapan 6 tersangka oleh kepolisian,Kamis kemarin (9/4).

Namun nyatanya ketika ditanya siapa pemilik Galundung yang dicuri korban dan apakah ke 6 tersangka adalah karyawan Galundung tidak mampu dijawab pihak aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Wabup Madina Lantik Dewas RSUD Panyabungan

Sehingga kasus ini terus menjadi perbincangan, polemik di tengah masyarakat karena proses hukum yang berjalan saat ini dinilai tidak transfaran.

Bukannya menjawab pertanyaan wartawan, alih – alih Kasat Reskrim justru membagikan realeas hasil penyelidikan dan penyidikan ‘versi’ Polres Madina yang dinilai tidak utuh sebagai sebuah kronologi peristiwa pembunuhan sadis yang seharusnya diungkap secara terbuka ke publik.

Dalam realeas yang disampaikan,sejumlah 6 orang yang tidak diketahui identitasnya dan hanya sebatas nama, namun tidak mencantumkan alamat tempat tinggal maupun jenis pekerjaan.

Ke 6 tersangka yang resmi ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan Pardiansyah oleh Polres Madina adalah ZR, SR, SHE, AJ, F dan M.

Simpangsiur

Akibat kurang tranparannya hasil penyelidikan dan penyidikan oleh polisi saat warga yang terutama di kecamatan Panyabungan Barat dan Hutabargot menjadi bingung dan menyimpulkan sendiri – sendiri Terkait peristiwa itu.

Baca Juga :  Kejari Madina Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Smart Village 2023 ke Penyidikan

Namun hampir setiap orang yang ditanya mengaitkan nama oknum tertentu sebagai pemilik Galundung.

Namun seseorang yang mengaku masih kerabat tersangka, saat ditanya mengaku bahwa korban Pardi sempat dimasukkan dan dipukuli di kantor Desa Runding.”Dipukuli di kantor Kepala Desa Runding dan lampu dimatikan”, ucap sumber tak mau disebut namanya.

Ketika hal tersebut ditanyakan kepada Kepala Desa Runding Abdullah Amin, yang bersangkutan juga bungkam, meski panggilan telepon yang ditujukan kepadanya berdering. Begitu juga dengan pesan whatsapp juga masuk dan terbaca, tapi ia juga membisu seribu bahasa.( FS)

-->