Pengadilan Gelar Sidang Permohonan Prapradilan Terhadap Kapolres Madina Cs

sentralberita | Madina -~Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal ( Madina), sejak Selasa kemarin (31/1/2026) hingga seminggu ke depan menggelar sidang praperadilan ( prapid) terhadap Kapolres Cs.
“Iya benar sidang permohonan prapid kita sudah mulai digelar persidangannya oleh hakim tungggal PN Madina”, ujar pemohon Abdul Azizul Hakim Siregar selaku anak kandung dari korban Almarhumah Khoiriah Harahap kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Sidang permohonan praperadilan tersebut terkait sikap Polres Madina yang tidak melakukan penahanan terhadap SH tersangka penabrak korban Khoiriah Harahap yang meninggal dunia pada beberapa bulan lalu. Apalagi ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara yang artinya memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
” Karena itulah, dalam permohonan prapid ini kita mengajukan keberatan atas sikap aparat penyidik dan penuntut umum dan kita uji di depan Hakim”, ujar Azizul
Ia berharap sidang permohonan Prapidnya akan berjalan dengan lancar dan fair serta tidak ada intervensi terhadap Hakim.
“Sehingga putusan yang kita harapkan benar – benar ingin menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban”.
Selain Kapolres, pemohon juga ikut menyertakan Dirlantas Polda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut agar mengoptimalkan pengawasan terhadap kinerja Polres Madina dan Kajari Madina supaya menjadi atensi dan pemohon berharap tidak ada intervensi dari pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam permohonannya, meminta agar hakim mengabulkan permohonan PEMOHON tersebut,
Menyatakan TERMOHON telah melakukan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah berupa tidak melakukan penahanan terhadap Tersangka SH binti TOLHA TANJUNG,
Memerintahkan TERMOHON segera melakukan penahanan terhadap Tersangka SH binti TOLHA TANJUNG,
Memerintahkan TURUT TERMOHON I dan TURUT TERMOHON II melakukan pengawasan secara optimal terhadap TERMOHON agar melakukan penahanan terhadap Tersangka.
Memerintahkan TURUT TERMOHON III agar sesaat setelah Berkas Perkara dan Tersangka dilimpahkan dari Penyidik (in casu TERMOHON) melakukan penahanan terhadap Tersangka SH binti TOLHA TANJUNG.( FS)
