Pemkab Aceh Timur Upayakan Perlindungan Hukum bagi 19 Nelayan yang Ditahan di Thailand

sentralBerita | Aceh Timur ~Sebanyak 19 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, dilaporkan ditahan oleh otoritas maritim Thailand setelah diduga memasuki wilayah perairan negara tersebut saat melaut di kawasan Laut Andaman. Penangkapan tersebut terjadi dalam operasi maritim yang dilakukan aparat Thailand di sekitar wilayah Phuket.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) untuk memastikan perlindungan hukum bagi para nelayan serta memfasilitasi upaya pemulangan mereka ke Indonesia.

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri, khususnya kepada Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), guna meminta kepastian mengenai keberadaan dan proses hukum yang dihadapi para nelayan tersebut.

“Kami memohon kepada Kementerian Luar Negeri RI agar dapat memfasilitasi kepastian hukum serta memastikan keberadaan nelayan-nelayan tersebut saat ini. Surat resmi kepada Kemlu sudah kami kirimkan,” kata Iskandar, Sabtu (14/3/2026).

Menurut Iskandar, informasi mengenai penangkapan tersebut pertama kali diperoleh dari Syahbandar Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi, Aceh Timur. Dari laporan yang diterima, para nelayan tersebut berangkat melaut menggunakan dua kapal motor, yakni KM Anak Manja 02 dan KM Jalur Gaza.

Kapal KM Anak Manja 02 membawa 14 orang yang terdiri dari satu kapten dan 13 anak buah kapal (ABK), sedangkan KM Jalur Gaza membawa lima orang yang terdiri dari satu kapten dan empat ABK.

Baca Juga :  Satpolair Polres Tanjungbalai Sambangi Nelayan, Himbau Jaga Diri Saat Berlayar

Pemerintah daerah bersama pihak syahbandar saat ini masih berupaya melacak secara pasti lokasi penahanan para nelayan tersebut karena keterbatasan akses informasi langsung ke otoritas Thailand.

“Kita baru mendapatkan informasi bahwa mereka ditahan di Thailand. Namun lokasi persisnya belum diketahui, sehingga kita membutuhkan bantuan dari Kementerian Luar Negeri untuk memastikan keberadaan mereka,” ujar Iskandar.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan telah menerima laporan terkait penangkapan tersebut dan tengah melakukan koordinasi dengan otoritas Thailand melalui perwakilan diplomatik Indonesia di negara tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengatakan Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkhla telah memantau perkembangan kasus ini sejak awal operasi maritim yang dilakukan aparat Thailand pada 10 Maret 2026 di wilayah perairan Phuket.

“KRI Songkhla telah menerima dan memantau informasi terkait penangkapan kapal yang diduga melakukan aktivitas illegal fishing dalam operasi maritim di perairan Phuket oleh otoritas Thailand,” ujar Heni dalam keterangan resmi, Sabtu (14/3/2026).

Menurut Heni, pihak konsulat juga telah mengunjungi para nelayan untuk memastikan kondisi mereka sekaligus memberikan bantuan logistik selama proses hukum berlangsung.

“KRI Songkhla langsung mengunjungi para WNI untuk berkomunikasi dan memberikan bantuan logistik. Kami juga terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand agar proses penanganan berjalan sesuai prosedur, terutama bagi ABK yang masih berusia anak,” ujarnya.

Dari informasi yang diperoleh Kemlu, seluruh nelayan tersebut saat ini berada di tahanan pengadilan di Phuket dan kemungkinan akan dipindahkan ke Penjara Provinsi Phuket untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Brigadir Alfin Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Kosong

“Berdasarkan komunikasi awal dengan para WNI, seluruhnya dalam kondisi sehat,” kata Heni.

Kemlu RI juga memastikan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut serta menjamin hak-hak para warga negara Indonesia tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum di Thailand.

Penangkapan itu terjadi setelah angkatan laut dan otoritas maritim Thailand mendeteksi dua kapal nelayan Indonesia sekitar 60 hingga 70 mil laut di sebelah barat Kepulauan Similan, Provinsi Phangnga. Kedua kapal tersebut kemudian diamankan karena diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Thailand.

Dari 19 nelayan yang ditahan, diketahui satu orang masih berusia di bawah umur, yakni Muhammad Yunus (16), yang tercatat sebagai anak buah kapal di KM Anak Manja 02.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga terus menjalin komunikasi dengan keluarga para nelayan guna memberikan perkembangan terbaru terkait upaya advokasi yang sedang dilakukan.

Bupati Aceh Timur berharap para nelayan tersebut mendapatkan pendampingan hukum yang maksimal dari pemerintah Indonesia sehingga proses penyelesaian kasus dapat berjalan dengan baik dan para nelayan dapat segera kembali ke Tanah Air.

“Kami berharap seluruh warga Aceh Timur yang saat ini berada di Thailand dapat memperoleh perlindungan hukum maksimal serta dapat segera kembali berkumpul dengan keluarga,” ujar Iskandar. (SB/RA)

-->