Polsek Perbaungan Ringkus Pelaku Curat di Perumahan Bater Residence

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Perumahan Bater Residence, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil meringkus seorang tersangka berinisial Suliadi alias Adi Benget (31).
Kapolsek Perbaungan AKP Japri Binsar H. Simamora, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Melly Christina Damanik (35), seorang dokter yang tinggal di Jalan Malinda II, Perumahan Bater Residence Blok A6, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, sekira pukul 13.30 WIB. Saat itu korban yang baru pulang dari bekerja mendapati kondisi rumahnya sudah dalam keadaan berantakan.
Setelah diperiksa lebih lanjut, pintu kamar utama, pintu tengah, serta jendela dapur ditemukan dalam kondisi terbuka dan diduga telah dirusak oleh pelaku.
Korban kemudian memeriksa sejumlah barang berharga yang berada di dalam kamar dan mendapati beberapa perhiasan miliknya telah hilang.
Barang-barang yang dilaporkan raib di antaranya beberapa cincin emas, kalung rantai, gelang emas, serta hardisk CCTV milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta.
Korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Perbaungan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/212/VII/2025/SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 20 Juli 2025.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak serta mencungkil jendela bagian belakang. Pelaku juga memotong teralis jendela menggunakan tang potong sebelum akhirnya masuk dan mengambil sejumlah perhiasan milik korban.
Kapolsek Perbaungan AKP Japri Binsar H. Simamora menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Perbaungan di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.
Setelah mengantongi identitas tersangka, tim opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap Suliadi alias Adi Benget di Dusun I Desa Lubuk Cemara, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban bersama seorang rekannya bernama Lian Pramana Harahap (32), warga Dusun IV A Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan. Rekan tersangka tersebut diketahui telah lebih dahulu diamankan pada 26 Oktober 2026 dalam kasus terkait.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 11 tempat kejadian perkara (TKP) lainnya di wilayah hukum setempat.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi, satu unit sepeda motor merek KTM (rakitan Cina), serta satu potong baju kaos oblong berwarna biru langit yang diduga digunakan saat beraksi.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Perbaungan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam sejumlah tindak pidana lainnya. (SB/ARD)
