Hendak Transaksi Sabu, Pria Asal Percut Sei Tuan Ditangkap Polisi di Sei Bamban, BB 14,55 Gram

sentralberita | Serdang Bedagai — Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Seorang pria berinisial Fauzan (39) diamankan petugas saat berada di sekitar SPBU Sukadamai, Sabtu (7/3/2026) sekira pukul 17.20 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di kawasan Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud, tepatnya di samping SPBU Suka Damai yang berada di tepi Jalan Lintas Tebing Tinggi–Medan.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan patroli dan pengamatan sesuai dengan ciri-ciri orang serta kendaraan yang sebelumnya diinformasikan oleh masyarakat.
Tak lama kemudian, petugas menemukan sebuah mobil yang sesuai dengan informasi tengah terparkir di depan SPBU Sukadamai. Di sekitar lokasi tersebut, terlihat seorang pria yang berdiri di depan kios di pinggir jalan bersama seorang pria lain yang identitasnya belum diketahui.
Setelah memastikan ciri-ciri yang dimaksud sesuai dengan informasi awal, petugas langsung bergerak cepat mengamankan pria tersebut yang kemudian diketahui bernama Fauzan.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah bungkusan yang dibalut kertas koran ke tanah. Petugas yang melihat hal tersebut langsung mengambil dan membuka bungkusan tersebut di hadapan tersangka.
Setelah diperiksa, bungkusan tersebut ternyata berisi tiga plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi butiran kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Dari hasil penimbangan sementara, barang bukti sabu yang ditemukan memiliki berat bruto 14,55 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa kertas koran dan tisu yang digunakan untuk membungkus sabu.
Tidak hanya itu, satu unit telepon genggam berwarna hitam merah merek PIPO yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka juga turut diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.
Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut dibawanya dari wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (SB/ARD)
