Sebut Dalih Administrasi “Akal-Akalan”, Kuasa Hukum Minta Hakim Bongkar Modus Korupsi BLT Kades Simpang Bajole

sentralberita | Panyabungan ~ Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang menyeret Kepala Desa Simpang Bajole, Zulfahri Ritonga, berlangsung panas di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Rabu (11/3).

Kuasa hukum korban Ali Sumurung SH menilai pembelaan terdakwa yang menyebut pemalsuan dokumen dilakukan demi “kepentingan administrasi” adalah upaya terang-terangan untuk mengaburkan fakta korupsi.

Ia juga menyoroti kontradiksi dalam pengakuan terdakwa. Meski Zulfahri telah mengakui perbuatannya, dalih bahwa rekayasa tersebut dilakukan hanya untuk formalitas pelaporan dinilai tidak masuk akal dan mencederai rasa keadilan.

” Ini adalah sebuah kejanggalan besar. Terdakwa mengaku bersalah hanya untuk urusan administrasi, seolah-olah ini hanya kesalahan prosedur, bukan mengakui kesalahan atas tindakan pemalsuan dokumen dan tanda tangan klien kami yang nyata telah dipalsukan terdakwa” tegas Ali Sumurung.

Baca Juga :  Empat Tahun Berjuang Melawan Tumor di Mulut, Erni Hayati Warga Sirangkap Mohon Bantuan Berobat

Menurut Ali, dalih administrasi tersebut merupakan “tameng” hukum untuk menutupi rangkaian tindakan sistematis yang diduga kuat terdakwa sengaja memanipulasi daftar penerima BLT dan dengan memalsukan tanda tangan untuk melegalkan pencairan dana BLT, namun faktanya klien kami tidak mengetahui mereka sebagai penerima BLT tidak ada satu rupiah pun yang sampai ke tangan mereka.

Ia juga menyatakan kekecewaan mendalam atas ketidakjujuran terdakwa secara utuh. Mereka mendesak agar pengakuan setengah hati tersebut tidak digunakan sebagai alat untuk mendapatkan keringanan hukuman.

” Pengakuan yang jujur seharusnya mengakui bahwa ia memalsukan dokumen untuk data penerima BLT dan untuk mengambil uangnya secara langsung, bukan berlindung di balik formalitas laporan. Kami berharap Majelis Hakim tidak terjebak dan memberikan penegasan agar pengakuan ini tidak sekadar menjadi modus untuk menghindari hukuman berat,” tambahnya.

Baca Juga :  Rp.1,3 Triliun Dana Bencana Madina Cair,LBH Menara Keadilan Siap Mengawal Dan Beri Pendampingan Hukum Warga

Kasus yang terjadi di Bumi Gordang Sambilan ini menjadi sorotan luas karena melibatkan figur Kepala Desa yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat. Penegasan hukum yang kuat dinilai sangat mendesak demi memberikan efek jera agar tidak ada lagi pejabat desa yang tega mencederai kepercayaan warga, terutama terkait dana bantuan sosial.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, Kuasa hukum tetap optimis bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal akan bertindak sebagai benteng terakhir keadilan guna membongkar fakta yang sebenarnya di balik raibnya dana bantuan rakyat tersebut.

Media ini telah berupaya meminta keterangan dari pihak kuasa hukum terdakwa untuk keseimbangan berita, namun pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini ditayangkan.(FS)

-->