PSEL Medan Raya Mulai Dipersiapkan, Pemko Medan Bebaskan Lahan dan Siapkan Anggaran 2026

sentralberita|Medan~Pemko Medan terus mematangkan rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai upaya penanganan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman menyampaikan bahwa berbagai tahapan penting untuk pembangunan fasilitas tersebut telah mulai dilakukan.
Hal ini disampaikan Wiriya Alrahman dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pemerintah Daerah (Pemda) PSEL Batch 2 yang dipimpin Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Kemendagri, Drs Amran. Rakor yang berlangsung secara virtual ini diikuti Sekda Wiriya Alrahman didampingi Kepala DLH, Melvi Marlabayana di Command Center, Balai Kota, Rabu
(11/3/26).
Dijelaskan Wiriya Alrahman, Pemko Medan telah melakukan pembebasan lahan seluas 5 hektare yang lokasinya berada tepat bersebelahan dengan TPA Terjun yang selama ini dimiliki oleh Pemko Medan. Lahan tersebut secara khusus dipersiapkan untuk pembangunan fasilitas PSEL.
“Lahan seluas 5 hektare ini memang kita siapkan khusus untuk pembangunan PSEL. Lokasinya berada di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dan bersebelahan langsung dengan TPA Terjun milik Pemko Medan,” jelas Wiriya.
Selain itu, Pemko Medan juga telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Medan mengenai penetapan lokasi pembangunan pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan yang akan menghasilkan energi listrik tersebut.
Wiriya menambahkan, pada Tahun Anggaran 2026, Pemko Medan juga telah mengalokasikan anggaran untuk pematangan lahan seluas 5 hektare yang telah dibebaskan. Langkah ini dilakukan agar proses pembangunan fasilitas PSEL dapat segera direalisasikan.
“Proses ini sudah berjalan dan pada tahun 2026 kami tetap melanjutkan pembebasan lahan agar kebutuhan lahan untuk PSEL benar-benar memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Secara keseluruhan, luas lahan yang direncanakan untuk pengembangan kawasan tersebut mencapai 14,4 hektare. Artinya, masih terdapat sekitar 9,4 hektare lahan lagi yang akan dibebaskan oleh Pemko Medan.
“Jadi total lahan yang akan dibebaskan mencapai 14,4 hektare. Saat ini sudah tersedia 5 hektare untuk pembangunan PSEL, sedangkan pembebasan lahan seluas 9,4 hektare lagi ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2026,” kata Wiriya.
Ia menjelaskan, tambahan lahan tersebut lebih difokuskan untuk pengembangan kawasan pengelolaan sampah, sementara untuk pembangunan fasilitas PSEL sendiri lahan yang tersedia saat ini telah memenuhi syarat yang diperlukan.
Lebih lanjut Wiriya menyebutkan bahwa proyek ini merupakan bagian dari PSEL Medan Raya yang melibatkan kerja sama lintas daerah. Hal ini ditandai dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemko Medan, dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Kerja sama tersebut juga berkaitan dengan kewajiban volume sampah yang akan diolah di fasilitas PSEL nantinya.
“Produksi sampah di Kota Medan saat ini mencapai sekitar 1.500 hingga 1.600 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.300 ton per hari direncanakan akan diolah melalui PSEL. Sementara 300 ton per hari akan berasal dari Kabupaten Deli Serdang,” jelasnya.
Dengan kapasitas tersebut, Wiriya optimistis kehadiran PSEL akan menjadi solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah di wilayah Medan Raya sekaligus menghasilkan energi listrik dari proses pengolahan sampah.
“Kami siap untuk segera merealisasikan pembangunan PSEL ini agar persoalan sampah dapat ditangani secara modern, ramah lingkungan, dan memberi manfaat tambahan berupa energi listrik,” pungkasnya.
