DPRD Medan Inisiasi Ranperda Perubahan Perda Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan

sentralberita|Medan~ DPRD Kota Medan inisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  DPRD Kota Medan tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (9/3/2026) mendukung dan berikan tanggapan kepala daerah atas penjelasan DPRD terkait ranperda tersebut.

Paripurna DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Wong Chun Sen dan dihadiri segenap Anggota DPRD Medan, Sekda Wiriya Alrahman dan Pimpinan Perangkat Daerah serta Camat se- Kota Medan.

Dalam tanggapannya, Rico Waas mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Medan yang telah menginisiasi perubahan regulasi di bidang kesehatan. Menurutnya, pembaruan aturan diperlukan agar sistem kesehatan daerah tetap relevan dengan perkembangan kebijakan nasional serta kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Pimpinan dan 7 Anggota DPRD Medan Temui Massa Aksi HMI

Dijelaskan Rico Waas, perubahan perda ini juga merupakan penyesuaian terhadap kebijakan nasional setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mendorong transformasi sistem kesehatan melalui enam pilar utama, yakni layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, serta pemanfaatan teknologi kesehatan.

Menurut Rico, penguatan sistem kesehatan perlu difokuskan pada upaya promotif dan preventif, tidak hanya di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik, tetapi juga terintegrasi hingga rumah sakit sebagai fasilitas rujukan.

“Upaya promotif dan preventif juga harus melibatkan berbagai unsur, baik instansi pemerintah maupun pihak lainnya, termasuk dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, penanganan kesehatan mental, serta pelayanan kegawatdaruratan,” ujar Rico.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Medan Tuding Anggaran Pengendalian Banjir Tidak Tepat Sasaran

Ia menambahkan, melalui perubahan perda tersebut diharapkan kualitas layanan kesehatan di Kota Medan semakin meningkat, baik melalui peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana, maupun penguatan sistem informasi kesehatan berbasis rekam medis elektronik yang terintegrasi.

Pemko Medan, lanjut Rico, siap membahas ranperda tersebut bersama DPRD guna mewujudkan sistem kesehatan yang responsif, inklusif, dan berkeadilan bagi masyarakat.

-->