Undercover Buy Satres Narkoba Polres Sergai Berhasil Bekuk 2 Pengedar Sabu

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Selasa (3/3/2026) sore di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB, setelah sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba jenis sabu di kawasan tersebut. Informasi itu dinilai akurat dan layak ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan, peredaran sabu kerap terjadi di sekitar Dusun II, sehingga meresahkan warga. Menindaklanjuti hal tersebut, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan menyusun strategi penindakan di lapangan.

Sekira pukul 16.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi. Sebelum melakukan penangkapan, petugas terlebih dahulu melancarkan penyamaran (undercover buy) dengan berpura-pura sebagai pembeli. Strategi ini dilakukan untuk memastikan adanya transaksi sekaligus mengamankan barang bukti.

Baca Juga :  Kajati Sumatera Utara Harli Siregar Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025: Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya

Setibanya di lokasi, petugas yang menyamar diarahkan ke sebuah warung yang dalam kondisi tertutup. Dari sana, transaksi kemudian bergeser ke bagian belakang rumah yang berada di sekitar lokasi tersebut.

Dalam proses transaksi, seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan “Lajang” diduga menjadi penghubung. Saat petugas yang menyamar meminta tambahan barang, “Lajang” memerintahkan salah satu rekannya untuk menyerahkan paket sabu tersebut.

Tak lama setelah barang diserahkan, tim yang sudah bersiaga langsung melakukan penyergapan. Dua orang pria berhasil diamankan di lokasi tanpa perlawanan berarti, sementara satu orang lainnya dilaporkan melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RH alias R (26), seorang nelayan, warga Dusun II Pantai Cermin, Desa Kuala Lama, dan RD alias D (36), wiraswasta, warga Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin.

Baca Juga :  Rutan Rantau Perkuat Pembinaan Kerohanian Melalui Pengajian Bersama Warga Binaan dan Petugas

Dari tangan para tersangka, petugas menyita tiga plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram. Barang bukti tersebut diduga merupakan hasil transaksi yang dilakukan saat operasi penyamaran berlangsung.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Pantai Cermin. (SB/ARD)

-->