Komisi III Minta PUD Pasar Kota Medan Tinjau Ulang Seluruh Pihak Ketiga

sentralberita | Medan ~ Komisi III DPRD Kota Medan, meminta Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan untuk meninjau ulang seluruh kerjasama dengan pihak ketiga yang mengelola seluruh pasar di Kota Medan berikut sarana prasarana yang ada di dalamnya.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga saat digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan PUD Pasar Kota Medan di gedung DPRD Kota Medan, Senin (2/3/2026) sore.

“Saya minta kerjasama PUD Pasar Medan dengan pihak-pihak ketiga ini segera ditinjau ulang,” ucap David Roni pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi III, Salomo Pardede didampingi Wakil Ketua Komisi, H.T Bahrumsyah, dan para Anggota Komisi III DPRD Kota Medan seperti dr Faisal Arbie, Godfried dr Dimas Sofani Lubis dan sejumlah Anggota Komisi III lainnya itu.

Dikatakan David Roni, kerjasama itu patut ditinjau ulang karena selama ini kerjasama yang dibangun dengan pihak ketiga tidak memberikan keuntungan yang layak untuk PUD Pasar Kota Medan sebagai pemilik pasar.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Sidak Pasar Perdagangan, Pantau Harga Bahan Pokok dan Serap Keluhan Pedagang

“Kedepan, seluruh pasar di Kota Medan jangan lagi dikerjasamakan dengan pihak ketiga. PUD Pasar punya banyak pegawai, berdayakan seluruh pegawai untuk mengelola pasar dan seluruh unit usaha yang ada didalamnya,” ujarnya pada RDP yang dihadiri langsung Dirut PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan didampingi Dirops Agus Syahputra, Dirkeu/Adm Bobby Oktavianus, dan Direktur SDM dan Pengembangan, Rudiansyah tersebut.

Politisi PDIP itu menegaskan, Pemko Medan akan menghasilkan pendapatan yang besar bila seluruh pasar di Kota Medan tidak lagi dikelola oleh pihak ketiga dan selanjutnya dikelola secara mandiri oleh PUD Pasar Kota Medan.

Sementara itu, Dirut PUD Pasar, Anggia Ramadhan, mengatakan bahwa visi misi PUD Pasar Kota Medan sangat sejalan dengan harapan Komisi III DPRD Medan.

“Saya memang akan mengevaluasi seluruh kerjasama dengan pihak ketiga. Bahkan saat ini, sudah ada beberapa pasar yang tidak kita perpanjang kerjasamanya dengan pihak ketiga,” kata Anggia.

Baca Juga :  Semarak HUT RI ke-80, PUD Pasar Medan Serahkan Hadiah Lomba, Dukung Upaya Meramaikan Pasar

Dijelaskan Anggia Ramadhan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, keuntungan yang didapatkan PUD Pasar Kota Medan dari pihak ketiga sama sekali tidak layak ataupun tidak sepadan.

“Berdasarkan LHP BPK itu, kami melakukan evaluasi terhadap seluruh kerjasama dengan pihak ketiga,” jelasnya.

Setelah itu, sambung Anggia, PUD Pasar Kota Medan akan melakukan penghitungan potensi yang baru di setiap pasar. Dengan begitu, seluruh pasar akan dapat memberikan pendapatan secara maksimal dengan kondisi riil di setiap pasar.

“Dan yang paling penting, kedepan kami akan melibatkan pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini. Intinya, kami akan membenahi seluruh pengelolaan pasar di Kota Medan, termasuk dengan menerapkan sistem digitalisasi di setiap pasar,” tutupnya.
(01/red)

-->