Walikota Medan Didukung Turunkan Tarip Parkir

sentralberita| Medan~Pascapenurunan tarip parkir yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang mulai diberlakukan Pemko Medan, Rabu (25/2/2026) ternyata belum berjalan di lapangan.

Beberapa lokasi parkir di Kota Medan masih tetap memberlakukan dan mengutip dengan tarip lama dengan besaran Rp5.000. Selain itu, pengutipan itu pun tidak disertakan dengan karcis parkir.

Bahkan pengutipan tarip parkir yang masih menggunakan tarip lama itu dialami sendiri oleh Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak. Dikatakannya, saat itu dia hendak membeli obat di lima tempat dan lima kali pula dimintai uang parkir.

“Saya mau beli obat lalu parkir di Jalan Sumatera, pindah ke Jalan Asia, lalu ke Jalan Thamrin, dikutip Rp5.000 per sekali parkir. Akhirnya, hanya mencari obat saja sudah harus bayar parkir Rp25 ribu,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Baca Juga :  DPRD Medan Perintahkan Segel Bangunan Perumahan Permata Krakatau

Lalu bagaimana dengan masyarakat ? Tidak semua masyarakat yang beli obat itu orang mampu, kan tidak juga. “Bayar parkir sampai Rp25 ribu jika menggunakan mobil dalam juga itu,” cetus Paul Simanjuntak.

Oleh karena itulah, Paul Simanjuntak mendukung diturunkannya tarip parkir yang tadinya Rp5.000 turun menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat. Untuk kenaikan tarip parkir tahun 2025, Komisi III yang menaikkan retribusinya. Padahal tepatnya seharusnya Komisi IV. “Tetapi Komisi III lah yang mengkaji tarip parkir dari Rp3000 menjadi Rp5.000 untuk kendaraan roda 4,” kata Paul Simanjuntak.

Menurut Paul Simanjuntak, diturunkannya tarip parkir tersebut memang ada baiknya. Namun, keinginannya, dari sisi PAD-nya hendaknya jangan sampai terlalu turun. Paul Simanjuntak berharap melalui cara tendernya nanti bisa menaikkan target PAD melalui parkir tepi jalan itu.

Baca Juga :  Fraksi PKS Soroti Penurunan Target PAD dan Efisiensi Anggaran dalam P.APBD 2025 Kota Medan

Sebab, berdasarkan informasi yang didapatkan anggota legislatif yang sudah 3 periode duduk di DPRD Medan itu, pemenang tender akan diberi waktu dua atau tiga bulan untuk deposit. “Namun kita pastikan juga sebab mereka yang akan melaksanakannya secara teknisnya,” pungkas Paul Simanjuntak.

Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum menyebutkan bahwa tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 diturunkan menjadi Rp2.000. Sementara tarif parkir mobil dari Rp5.000 menjadi Rp4.000.

-->